Dark/Light Mode

Digarap KPK 5 Jam, Suami Zaskia Gotik: Sudah Saya Sampaikan Semua Ke Penyidik

Senin, 16 Oktober 2023 14:32 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sirajudin dipanggil untuk bersaksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Usai diperiksa, dia mengaku sudah menyampaikan hal yang diketahuinya kepada penyidik KPK.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Baca juga : Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Mahmud, Penuhi Panggilan KPK

Dicecar pertanyaan lain, Sirajudin enggan menjawabnya.

"Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," tandas Sirajudin.

Sebelumnya, Sirajudin mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah saat dijadwalkan diperiksa pada Senin (9/10/2023).

Panggilan terdahulu yakni pada 20 September 2023 juga tidak digubris Sirajuddin KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini.

Baca juga : Pertanyakan Penangkapan KPK, Kuasa Hukum: Saya Pastikan SYL Tak Akan Kabur

Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11,7 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Baca juga : Panggil Ulang Pekan Depan, KPK Imbau Suami Zaskia Gotik Datang

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.