Dark/Light Mode

Rafael Alun Ragukan Kesaksian Eks Anak Buahnya Yang Kini Jadi Penyelidik KPK

Kamis, 28 September 2023 11:20 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kubu mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meragukan kesaksian mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani di persidangan, Rabu (27/9/2023). Sebab, Rani kini berstatus penyelidik KPK.

"Keberadaan Rani yang sekarang kerja di KPK sepertinya membuat dirinya berada dalam tekanan secara psikis, hal ini tergambar dari suara yang tidak tegas, serta berulang kali menghela napas panjang, terlebih ketika disinggung soal keuangan dan pembukuan ARME," kata Pengacara Rafael, Junaedi Saibih, di Jakarta, Rabu (27/8/2023).

Kubu Rafael juga meragukan keterangan Rani soal bukti digital dalam kepingan cakram atau compact disc (CD).

Piringan bundar itu berisikan catatan keuangan yang diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael.

Menurut Junaedi, Rani mengaku mendapatkan data itu dari komputer yang biasa digunakan oleh Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor.

Keterangan itu diragukan karena keduanya tidak saling mengenal.

Baca juga : Selalu Beri Kepastian Hukum, Ganjar Bicara Pentingnya Regulasi Pelaku UMKM

"Saksi Rani dalam persidangan tidak memberikan endorsement bahwa data yang berasal dari komputer Yulianti Noor adalah data resmi milik perusahaan PT ARME. Saksi Rani sendiri tidak mengenal Yulianti Noor," ungkapnya.

Ketiadaan endorsement Rani atau data yang ditampilkan JPU juga terhadap pengeluaran PT ARME yang semua pengeluaran itu dengan menggunakan cek sedangkan cash hanya untuk gaji.

"Saksi menyatakan apabila transaksi tidak tercatat di laporan keuangan maka tidak ada transaksi," terang Junaedi.

Data yang diterangkan Rani itu, juga dinilai tidak sesuai dengan kualifikasi bukti digital yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan.

Rani pun dinilai tidak netral dalam memberikan keterangan karena saat ini bekerja di KPK.

"Bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada bukti fisik, hanya bukti elektronik yang hanya disita saja dari Yulianti Noor tanpa dilakukan uji forensik, sehingga tidak diketahui secara pasti kapan data elektronik dibuat (created date) dan diubah terakhir (last modified date)," bebernya.

Baca juga : Forum Alumni Perguruan Tinggi Se-Indonesia Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024

Ia memandang, KPK melakukan pelanggaran prosedur penyitaan barang bukti dalam kasus Rafael. Sebab, data elektronik yang dimiliki disebut tidak berkorelasi dengan perkara.

"Seluruh data elektronik yang dihadirkan tidak dapat dipastikan apakah terealisasi atau tidak, termasuk perihal informasi Rafael Alun menerima dana taktis," papar Junaedi.

Sebelumnya, dalam persidangan, seorang pegawai KPK Rani Anindita Tranggani mengaku pernah bekerja di PT ARME.

Hal ini terungkap saat Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menanyakan atribusi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Rani Anindita Tranggani, lahir di Banyuwangi 22 Maret 1973. Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), pendidikan S1 Manajemen Keuangan. Benar?" tanya Hakim Suparman kepada saksi.

"Ya, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005. Sekarang saya di KPK, Yang Mulia," jawab Rani.

Baca juga : Mantan Dirut BAKTI Sering Main Proyek

Rani dikorek soal peran Rafael Alun di PT ARME.

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari puluhan perusahaan wajib pajak melalui bisnis konsultasi pajak miliknya, PT ARME dan PT Cubes Consulting.

Rafael bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek menerima total uang hingga Rp 12.802.566.963.

Dalam surat dakwaan KPK, Rafael Alun dan istrinya menerima uang dari 64 pihak. Sebanyak 62 di antaranya perusahaan wajib pajak.

Sementara penerimaan lainnya dari pendapatan subkon dan pendapatan lain-lain.

Rafael dan sang istri menerima sebesar Rp 1.644.806.137 (Rp 1,6 miliar). PT ARME menerima aliran uang itu dari para wajib pajak selama kurun waktu 15 Mei 2002 hingga 30 Desember 2009.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.