Dark/Light Mode

Pengacara Rafael Sebut Saksi Berasumsi Soal Keterangan Kontrak 21 Tahun Lalu

Rabu, 11 Oktober 2023 22:29 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan pegawai Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Pengacaranya meragukan keterangan saksi tersebut. Sebab, Agustinus mengaku lupa dengan kontrak yang pernah dibuat dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Kesaksiannya dinilai tidak bisa menguatkan tuduhan jaksa ke Rafael.

"Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT ARME," kata Pengacara Rafael, Junaedi Saibih, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Junaedi juga menyebut jaksa menghadirkan bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Sebab, kata dia, tidak ada tanda tangan pengesahan dalam dokumen yang dihadirkan.

Baca juga : Baliho Rambut Putih, Gerakan Hijrah Kemenangan Untuk Ganjar Di Yogyakarta

"Tidak ada kontrak final bertandatangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," beber Junaedi.

Keterangan dari Agustinus dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Junaedi menilai dia sedang berasumsi dalam persidangan.

"Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu," ucap Junaedi.

Dalam persidangan, Agustinus kantornya pernah meminta bantuan konsultan pajak pada 2002. Namun, dia lupa perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama.

"Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance," beber Agustinus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa. Menurutnya, perusahaan itu cocok untuk diajak bekerja sama saat itu.

Baca juga : Mentan SYL Ngaku Beri Keterangan Di Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan

Namun, dia membantah kecocokan kerja sama karena adanya pejabat Ditjen Pajak yang mengurus PT ARME.

Agustinus juga mengeklaim tidak ada rekomendasi siapapun atas penilaian tersebut.

"Tidak pernah ada," ucap Agustinus.

Agustinus juga mengaku lupa dirinya pernah menujuk PT Arme sebagai konsultan pajak PT Apexindo.

Dia mengaku ingat PT Arme menjadi perusahaan pendamping kewajiban pembayaran pajaknya karena ada kasus Rafael Alun.

"Tidak ingat. Iya ingat (karena ada kasus)," bebernya.

Baca juga : DPR Jempoli Cara Menteri Bahlil Tangani Konflik Pulau Rempang

Tak hanya itu, Agustinus juga mengaku lupa dirinya pernah menandatangani kontrak dengan PT Arme sebagai konsultan pajak perusahaannya.

"Saya tidak ingat, setahu saya harus tandatangan, karena nanti saat audit laporan keuangan akan dilampirkan," kata dia.

Saat ditegaskan oleh tim kuasa hukum Rafael Alun, Marcella soal ada atau tidaknya kontrak dengan PT Arme, Agustinus mengaku lupa.

"Saya sudah lupa," tandas Agustinus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.