Dark/Light Mode

KPK Tahan Satu Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida

Jumat, 20 Oktober 2023 21:24 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka itu yakni, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016 sampai dengan 2017, Dedi Risdiyanto.

"Tersangka DR ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

Baca juga : Marc Klok Pede Garuda Bisa Bersaing Menuju Piala Dunia

Asep mengatakan perbuatan perbuatan para tersangka dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.

Asep menjelaskan, pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan itu disetujui yang anggarannya dimasukan ke alokasi anggaran BPO. Kemudian Edy Wahyudi diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. Arsipgrahi dan Sugiharto untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, termasuk nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

"Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH (Sugiharto) tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun," kata Asep.

Dari beberapa nilai item pekerjaan diduga terjadi mark up dan disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian.

Baca juga : Di Tengah Serangan Israel, Orangtua Di Gaza Berjuang Jaga Kesehatan Mental Anak

Khusus tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45, 4 miliar.

"Peran dari DR (Dedi Risdiyanto) yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja, di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang," kata Asep.

Asep mengatakan, terjadi beberapa pertemuan antara Dedi dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya.

"Seluruh tindakan DR diketahui oleh EW (Edy Wahyudi)," kata dia.

Selanjutnya, Heri Sukamto diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Baca juga : BRI Liga 1, Target Sapu Bersih Bajul Ijo Di 2 Laga Sisa

"Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS (Heri Sukamto) tersebut pada EW (Edy Wahyudi) dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," jelas Asep.

Selain itu, kata Asep, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. A

Aas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.