Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ajukan Banding Perkara Lukas Enembe
KPK Ogah Serahkan Hotel Grand Angkasa
Minggu, 22 Oktober 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyerahkan Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura yang disita dalam penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.
Lembaga antirasuah meyakini aset ini sebenarnya milik Gubernur Papua dua periode.Namun, diatasnamakan Rijatono Lakka, mantan tim sukses Lukas.
Lantaran itu, KPK memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian aset itu.
Baca juga : Bareng Pejabat Kementan, SYL Umrah Pakai Uang Hasil Korupsi
Keputusan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.
“Karena di putusan sebelumnya, di putusan (perkara) RL (Rijatono Lakka), dinyatakan itu asetnya LE (Lukas Enembe). Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu,” ujar Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK itu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada Rijatono.
Baca juga : Adik Lukas Enembe Terobos Ruang Sidang, Minta Hakim Tetap Bacakan Putusan
Bos PT Tabi Bangun Papua itu terbukti menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 untuk mendapatkan proyek. Vonis diketuk majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika.
Sementara perkara Lukas Enembe—yang juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat–diputus majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh.
Majelis hakim perkara Lukas memiliki pendapat berbeda mengenai jumlah uang suap yang diterima dari Rijatono. Hakim menyimpulkan, Lukas hanya terbukti menerima uang, barang, dan renovasi fisik aset-asetnya sebesar Rp 19,69 miliar. Dimana sebagian besarnya yakni Rp 17.700.793.900 berasal dari dua pengusaha.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya