Dark/Light Mode

Ajukan Banding Perkara Lukas Enembe

KPK Ogah Serahkan Hotel Grand Angkasa

Minggu, 22 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp)
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyerahkan Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura yang disita dalam penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah meyaki­ni aset ini sebenarnya milik Gubernur Papua dua periode.Namun, diatasnamakan Rijatono Lakka, mantan tim sukses Lukas.

Lantaran itu, KPK memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian aset itu.

Baca juga : Bareng Pejabat Kementan, SYL Umrah Pakai Uang Hasil Korupsi

Keputusan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

“Karena di putusan sebelum­nya, di putusan (perkara) RL (Rijatono Lakka), dinyatakan itu asetnya LE (Lukas Enembe). Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu,” ujar Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK itu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bu­lan kurungan, kepada Rijatono.

Baca juga : Adik Lukas Enembe Terobos Ruang Sidang, Minta Hakim Tetap Bacakan Putusan

Bos PT Tabi Bangun Papua itu terbukti menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 un­tuk mendapatkan proyek. Vonis diketuk majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika.

Sementara perkara Lukas Enembe—yang juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat–diputus majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh.

Majelis hakim perkara Lukas memiliki pendapat berbeda mengenai jumlah uang suap yang diterima dari Rijatono. Hakim menyimpulkan, Lukas hanya terbukti menerima uang, barang, dan renovasi fisik aset-asetnya sebesar Rp 19,69 miliar. Dimana sebagian besarnya yakni Rp 17.700.793.900 berasal dari dua pengusaha.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.