Dark/Light Mode

Gelar Aksi Di Demo Di Patung Kuda

BEM Nusantara Pertanyakan Fungsi MK Sebagai Penjaga Konstitusi

Senin, 23 Oktober 2023 20:12 WIB
BEM Nusantara bersama ratusan mahasiswa menggelar Aksi Serentak Jilid II untuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MK yang memuluskan langkah dinasti politik di Indonesia. (Foto: Ist)
BEM Nusantara bersama ratusan mahasiswa menggelar Aksi Serentak Jilid II untuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MK yang memuluskan langkah dinasti politik di Indonesia. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mengecam tindakan mahkamah konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiel Nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal batas usia capres dan cawapres tidak sesuai dengan fungsi 'lembaga yudikatif' itu sebagai penjaga konstitusi.

Koordinator Aksi Serentak II di Jakarta, Rahmatul Fajri (23) dari Universitas Islam Jakarta menjelaskan putusan ini dinilai bertentangan dengan rasa keadilan dan aspirasi dari masyarakat.

Fajri menegaskan dampak dari putusan ini menimbulkan kegaduhan diantara masyarakat karena hanya ditujukan untuk kepentingan segelintir orang menjelang kontestasi pemilu 2024.

"Melihat putusan MK tanggal 16 Oktober telah mencederai psikologis daripada masyarakat. Karena mengingat pemilu apalagi persoalan politik sekarang ini sedang memanas karena apa? Putusan ini terasa tergesa-gesa," ucap Fajri saat ditemui di Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Baca juga : BEM Nusantara Bereaksi Keras Tolak Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

BEM Nusantara bersama ratusan mahasiswa menggelar Aksi Serentak Jilid II untuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan MK yang memuluskan langkah dinasti politik di Indonesia.

Menurut Fajri kondisi politik Indonesia jelang pemilu tengah memanas. MK sepatutnya mencegah timbulnya penyimpangan konstitusi, mencegah stabilitas politik, bukan malah menyiasati pelanggaran.

Ditambah lagi, dugaan mahasiswa ini kian memuncak pasca Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya, Minggu (22/10) malam.

Sebagai kaum intelektual, lanjut Fajri, mahasiswa berperan melakukan pengawalan konstitusi sesuai fungsi dari mahasiswa yaitu social control (pengontrol sosial), moral force (kekuatan moral), agent of change (agen perubahan), penerus bangsa, dan guardian of value (penjaga nilai).

Baca juga : Rieke Kenang Penyataan Gus Dur: Mahfud MD Penjaga Konstitusi

"Coba kita bayangkan ketika pemilu dihadapkan dalam problematika seperti ini, gaduh semua masyarakat, ini kita sebagai mahasiswa akan terus mengawal sekalipun mahkamah konstitusi sebagai the 'guardian of constittution', kita pun bisa mengatakan diri sebagai the 'guardian of constittution' kita mengawali konstitusi dan keputusan ini kita terus kawal," jelas dia.

Oleh karena itu, Fajri menilai Anwar Usman memiliki tanggung jawab di dalam putusan MK. Paman dari Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi ini diminta untuk mundur dari jabatannya serta meminta maaf kepada seluruh mahasiswa Indonesia atas kegaduhan putusan MK.

"Tuntutan kami yang paling pokok dan paling inti kami mengimbau kepada Anwar Usman segera legowo turun dari jabatannya dan segera meminta maaf kepada khalayak ramai karena atas putusan ini kita dibuat ribut, orang-orang mempertanyakan independensi daripada MK, MK di bawah pimpinan Anwar Usman dan dia mengaminkan putusan itu," tutup dia.

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Ahmad Supardi mengungkapkan independensi MK sebagai pelindung konstitusi dipertanyakan patut dipertanyakan. 

Baca juga : Gelar Aksi Seribu Lilin, BEM Nusantara: Putusan MK Jadi Catatan Hitam Era Jokowi

Pria yang disapa Ardi ini menyebut putusan MK bahwa seseorang yang memiliki usia di bawah 40 tahun tidak bolehe calonkan diri sebagai capres-cawapres kecuali pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah ini sarat nuansa kepentingan.

"Sudah jelas disitu bahwa ada unsur dan intervensi politik yang dilakukan oleh Anwar Usman untuk kemudian meloloskan gugatan ini sehingga kami menyatakan bahwa undang-undang ini kan tidak sama dengan undang-undang KPU, harusnya dibahas dengan legislator dan ini bersebrangan dengan Undang-Undang KPU," ungkap Ardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.