Dark/Light Mode

Hak Politik Dijamin Konstitusti, Keluarga Pejabat Berhak Ikut Kontestasi Pemilu

Rabu, 25 Oktober 2023 08:17 WIB
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani. (Foto: Ist)
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Putusan MK itu dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Sentimen publik pun mencuat terkait politik dinasti.

Mengenai hal ini, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan, semua warga negara memiliki hak politik yang sama. Menurutnya, hak politik itu tak boleh diamputasi meski ia memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa.

"Saya berpandangan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi ketentuan, memiliki hak politik yang sama. Tak boleh dikebiri atau diamputasi karena hubungan pernikahan atau kekerabatan dengan penguasa," kata Kamhar kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Kamhar menuturkan, polemik tentang politik dinasti ini selalu menjadi diskursus publik, utamanya menjelang pemilu dan pilkada. 

Dia mengatakan, ada pandangan yang menyatakan bahwa kategori politik dinasti mencakup kerabat orang yang sedang berkuasa memiliki hubungan darah maupun ikatan pernikahan. Sebaliknya, ada yang menyatakan tidak ada politik dinasti.

Baca juga : Mahfud Pastikan Aparat Negara Netral Di Pemilu 2024

"semua sudah ada aturan dan mekanismenya, yang menentukan adalah rakyat," kata Kamhar.

Meski demikian, Kamhar tak menghendaki tampilnya seseorang ke panggung politik karena perlakuan istimewa dengan digelarkan karpet merah akibat pengaruh politik penguasa, faktor primordial atau hubungan pernikahan tanpa dibarengi kompetensi dan rekam jejak yang memadai. 

"Ini menabrak prinsip-prinsip merit system dan mendistorsi demokrasi," tutupnya.

Kamhar menambahkan, terkait putusan MK terlepas dari polemik yang menyertainya, publik berharap MK sepatutnya memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi.

"Meskipun demikian, karena telah menjadi keputusan tentunya keputusan ini kita hormati," ucapnya.

Sementara itu, Litbang Kompas mengeluarkan hasil survei tentang pencalonan putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Gibran resmi diusung sebagai Cawapres Prabowo oleh Koalisi Indonesia Maju pada Minggu (22/10). 

Baca juga : Jelang Pemilu 2024, KSP Suarakan Penegakkan HAM Dalam Kontestasi Politik

Kabar Gibran maju Cawapres santer setelah putusan MK mengabulkan sebagian gugatan syarat Capres-Cawapres pada Senin (16/10). MK menyatakan harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini dikaitkan dengan pencalonan Gibran.

Litbang Kompas menanyakan kepada responden, 'Menurut Anda, jika Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di 2024 apakah itu bentuk dari politik dinasti?'. 

Hasil Survei

Hasilnya, 60,7 persen menjawab setuju Gibran menjadi Cawapres merupakan bentuk politik dinasti dari Presiden Jokowi.

Sementara, 24,7 persen menyatakan pencalonan Gibran bukan politik dinasti. Sisanya, 14,6 menyatakan tidak tahu.

Kompas mengembangkan pertanyaan apakah jika ada politik dinasti bakal membatasi hak politik orang lain. 47,2 persen publik menjawab membatasi hak politik.

Baca juga : Gelar Sosialisasi, Melani Suharli Jelaskan Peran BP Batam Kerek Ekonomi Nasional

Kemudian, 41,9 persen publik menjawab tidak membatasi hak politik, 10,9 persen menjawab tidak tahu.

Survei Litbang Kompas dilakukan dengan pengumpulan pendapat melalui telepon ada 16-18 Oktober 2023. Sebanyak 512 responden dari 34 provinsi berhasil diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Margin of error penelitian lebih kurang 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.