Dark/Light Mode

Ajakan Supervisi Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Dicuekin KPK, Polda Metro Surati Dewas

Kamis, 19 Oktober 2023 07:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ News)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ News)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyurati Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Surat yang ditujukan kepada Dewas KPK ialah meminta Dewas KPK untuk mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk melaksanakan super­visi penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilaku­kan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca juga : Aspadin Sesalkan Kampanye Negatif Terhadap Kemasan Galon Polikarbonat

Surat kepada Dewas KPK ditandatangani Kapolda Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto dan dikirim ke Dewas KPK hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023.

Ade mengatakan, sebelumnya telah menyurati KPK mengajak lembaga itu melakukan supervisi atas penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Surat ini juga ditandatangani Kapolda Irjen Karyoto.

Baca juga : Usut Kasus Pemerasan, Polda Tidak Grusa-Grusu

“Ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggan­deng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” kata Ade.

Pihaknya akan melibatkan KPK dalam gelar perkara untuk menetapkan tersangka ini. “Jadi pelibatan dalam rangka koordi­nasi dan supervisi salah satunyaadalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” kata Ade.

Baca juga : Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK, Eks Mentan SYL Pulang Kampung Jenguk Sang Ibu

KPK tak merespons surat aja­kan untuk melakukan supervisi kasus ini. “Pada prinsipnya KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri pada Senin, 16 Oktober 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.