Dark/Light Mode

PP Ikatan Notaris Indonesia Sebut KLB Bandung Menyalahi AD/ART

Sabtu, 28 Oktober 2023 20:21 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menyatakan, kongres luar biasa (KLB) yang akan diselenggarakan sekelompok pengurus wilayah menyalahi aturan.

KLB yang akan digelar pada 29-30 Oktober 2023 di Bandung, Jawa Barat tersebut, dinilai tidak sesuai dengan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) INI.

Apalagi, INI sudah menjalankan kongres pada 30-31 Agustus 2023 di Tangerang, Banten.

Sekretaris Umum PP INI Agung Irianto menuturkan, kongres di Tangerang tersebut sudah dijalankan sesuai dengan AD/ART INI.

Kongres ini, lanjut Agung, dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadji, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) dan perwakilan Sekretariat Negara.

“Dalam kongres itu telah terpilih Ketua Umum Pak Tri Firdaus dan telah terpilih Dewan Kehormatan Pusat Notaris. Dan dilaksanakan pelantikan pada hari itu juga,” kata Agung, di Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).

Ditegaskan Agung, dengan pelantikan tersebut, terpilihnya dan kepengurusan Tri Firdaus sudah sah.

Terlebih, dalam kongres tersebut sudah dilakukan laporan pertanggung jawaban Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat Notaris.

Laporan tersebut telah diterima dalam sidang pleno kongres. Selain itu dilakukan juga serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru.

Baca juga : Begini Elektabilitas Prabowo Bila Bersanding Dengan Gibran, Erick, dan Khofifah

“Maka dengan dua hal tersebut, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART Pasal 19. Jadi kongres telah terlaksana dan terpenuhi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, tahapan-tahapan kongres juga telah dilaksanakan. Seperti, penjaringan calon ketua umum, pembentukan tim verifikasi, tim pengawas dan tim pemilihan, penetapan calon, undangan kongres, pelaksanaan kongres, pertanggungjawaban serta serah terima.

“Sehingga mekanismenya ini sudah clear, tidak ada ketentuan AD/ART yang dilanggar,” tegasnya.

Belakangan, ada calon ketua umum yang tidak ikut di kongres tersebut karena berbeda pendapat, ingin menyelenggarakan KLB.

Penyelenggara KLB itu, ungkap Agung, mengatasnamakan P24 atau P25 Pengwil (pengurus wilayah).

“Agenda KLB itu, mereka akan melakukan pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan notaris,” jelasnya.

Ketua Bidang Organisasi PP INI Taufik mengungkapkan, Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia seharus dilakukan pada Mei 2022 atau tiga tahun setelah Kongres XXIII di Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun karena pandemi Covid-19, tahapan-tahapan kongres tidak bisa dilaksanakan sehingga tidak dapat dilakukan.

“Di situ mulai timbul perbedaan penafsiran mengenai masa jabatan pengurus pusat,” jelas Taufik.

Baca juga : Golden Future Indonesia Salurkan Bantuan Darurat Bagi Penyintas Agresi Gaza

Namun Taufik menyebut, perbedaan pandangan itu sudah selesai dan disepakati Kongres XXIV dilaksanakan Maret 2023 di Cilegon, Banten, sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Namun tiga hari sebelum pelaksanaan (kongres) di Cilegon, Kementerian (Hukum dan HAM) mengeluarkan surat yang memutuskan kongres 8 dan 9 Maret 2023 harus ditunda. Karena tempatnya tidak memadai, karena yang mendaftar itu sampai 5.700 peserta,” terangnya. 

Selain itu, lanjut Taufik, Kemenkumham meminta sistem pemilihan tidak dilakukan di tempat tapi melalui e-voting dengan melibatkan Kemenkumham, Kemenkominfo dan BSSN.

“Dan Kemenkumham mengakui kepengurusan yang saat itu ada, itu tetap berwenang sampai dilaksanakan kongres pada Agustus 2023,” bebernya.

Namun, kelompok yang menamakan dirinya P24 tidak mengakui kepengurusan pusat yang ada saat itu.

Mereka menilai, pengurus pusat sudah berakhir pada Mei 2022, sesuai masa baktinya.

“Kita tidak sependapat, kalau pengurus pusat itu berakhir, ya bubar, siapa yang menangani,” ucapnya.

Sementara Dewan Kehormatan Pusat INI Firdhonal menyatakan, segala bentuk kegiatan INI diatur dalam AD/ART.

Begitu juga dengan kongres. Dalam AD/ART, kata Firdhonal, penyelenggaraan kongres dilaksanakan pengurus pusat.

Baca juga : BNPT Gandeng Merchant E-Commerce Indonesia, Cegah Penyalahgunaan Barang

"Selain dari pengurus pusat tidak boleh menyelenggarakan kongres,” ucapnya.

Firdhonal bilang, INI tidak mengenal KLB karena ketidakpuasan atau ketidaksepakatan terhadap hasil kongres yang telah dilakukan.

KLB hanya bisa dilakukan jika ada tiga hal. Pertama, ditemukan kecurangan yang dilakukan ketua umum terpilih saat pemilihan.

Kedua, ketum terpilih ternyata rangkap jabatan di organisasi lain. Ketiga, perubahan AD/ART dan kode etik.

Untuk pihak yang tidak sepakat dengan hasil kongres, terang dia, diperbolehkan menempuh upaya kepada Mahkamah Perkumpulan atau menggugat ke pengadilan dalam waktu tujuh hari usai kongres.

“Silakan gugat ke pengadilan, biar pihak ketiga yang menilai dan memutuskan kongres yang telah dilaksanakan sesuai atau tidak,” ucap dia.

Firdhonal juga mempertanyakan kewenangan pengurus wilayah yang hendak mengadakan KLB.

Sebab kewenangan mereka hanya untuk berkoordinasi dan menjembatani anggota di wilayahnya dengan pengurus pusat.

“Apakah (mengadakan KLB) ketua pengurus wilayah tersebut sudah mendapat mandat dari anggota di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.