Dark/Light Mode

Ini Cara Sunjaya Cuci Uang Haram

Jumat, 4 Oktober 2019 20:44 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan, Sunjaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, dan menitipkan uang hasil gratifikasi di sejumlah tempat. "Di antaranya, ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan tersangka SUN," ujar Syarif di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Baca juga : Kondisi Memburuk, Nasib Sriwijaya Ditentukan Hari Ini

Selain itu, Sunjaya melalui bawahnnya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp 9 miliar. "Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," bebernya. 

Selain itu, Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain. Ketujuhnya yakni, Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41. "Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," tutur Syarif. 

Baca juga : Hari ini 4 Gempa Susulan Guncang Ambon

KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, bersih dan menerapkan praktik-praktik antikorupsi. Kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi aparat daerah yang ada di bawahnya agar tidak lagi terlibat dalam kasus suap dan menerima pemberian upeti terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan pemerintah daerah. 

Para Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri juga diimbau untuk menolak jika ada upaya pemberian uang dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. "Dan jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung, maka penerimaan tersebut dapat dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja," wanti-wanti Syarif. 

Baca juga : Naomi, Jawara Kampung Halaman

Pelaporan saat ini telah dapat dilakukan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) melalui Android atau IOS di HP masing-masing atau jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK di 198. Pelaporan gratifikasi sesuai Pasal 12 C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan membebaskan dari ancaman hukuman pidana di Pasal 12 B. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.