Dark/Light Mode

Ini Tiga Sumber Uang Haram Imam Nahrawi

Jumat, 20 September 2019 22:27 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sumber uang yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, dalam kasus suap dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI), Jumat (20/9) malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang merupakan commitment fee itu berasal dari tiga sumber. Pertama, commitment fee dari anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam persiapan Asian Games 2018. Kedua, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018. Ketiga, berasal dari bantuan pemerintah kepada KONI, guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Uang Suap Imam Nahrawi

"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap yang terkait proses pengurusan sampai pencairan proposal hibah KONI, merupakan commitment fee terkait tiga hal itu," ungkap Febri di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9) malam.

Sebelumnya, Imam disebut KPK mengantongi total uang Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.

Baca juga : KPK Cegah Imam Nahrawi Ke Luar Negeri

Dari jumlah Rp 26,5 miliar itu, sebanyak Rp 14,7 miliar diterima Imam dalam rentang waktu 2014-2018, melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.