Dark/Light Mode

Soal UU KPK, Presiden Tidak Melanggar Konstitusi & Hukum Pidana

Yang Ngancam Niscaya Kualat

Sabtu, 5 Oktober 2019 06:03 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan Presiden Jokowi menyepakati revisi UU KPK tidak melanggar konstitusi, juga tidak melanggar hukum pidana. Makanya, jangan pernah mengancam-ngancam Jokowi untuk mengeluarkan Perppu. Karena Jokowi tak bisa diancam-ancam. Justru, hati-hati lho, yang suka ngancam bisa kualat.

Ancaman kepada Jokowi dilontarkan mahasiswa dari sejumlah universitas yang menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Kamis (3/10). Mereka mendesak Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK. Para mahasiswa memberi tenggat waktu hingga 14 Oktober. Kalau tidak, mereka mengancam, kembali. Turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi dari aksi 24-25 September lalu.

Menanggapi ancaman mahasiswa, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, Presiden menerima berbagai masukan. Tapi, bukan hanya mahasiswa saja yang didengar.

“Semuanya juga didengar oleh presiden. Presiden membuka pintu Istana seluas-luasnya, semuanya didengarkan dengan baik,” tegas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Dia meminta, para mahasiswa tidak menekan Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. “Saya kemarin pesan ke mahasiswa jangan pakai bahasa ‘pokoknya’ lah. Kita itu memikirkan ne- gara, persoalannya besar, semua harus didengarkan,” imbuh eks Panglima TNI ini.

Tetapi keputusan atau kebijakan Presiden nantinya, tentu tak bisa membuat semua pihak puas. Moeldoko meminta semua pihak bersikap bijak dalam menyikapi keputusan.

Baca juga : Ngabalin Bilang, Ketua KPK Kekanak-kanakan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin juga meminta para mahasiswa tidak menekan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu.

“Sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual, jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus,” tegas Ngabalin di Hotel Mandarin Oriental, MH Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin.

Dia menegaskan, mahasiswa sebagai agen perubahan seharusnya selalu mengedepankan narasi-narasi yang baik. “Ruang-ruang diskusinya pakai pikir dan hati. Karena yang sedang dipikirkan itu adalah masa depan bangsa dan negara, 270 juta rakyat Indonesia,” saran Ngabalin.

Ngabalin memastikan, Presiden membuka diri, menerima masukan dan kritik. Tetapi, Presiden juga tak hanya memikirkan segelintir orang saja. Presiden bukan sosok peragu.

"Jadi Presiden sama sekali tidak ragu, apa yang telah diputuskan DPR, itu menjadi keputusan politik negara,” tuturnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita meminta, pihak-pihak yang tak puas dengan UU KPK baru tidak mendesak Presiden menerbitkan Perppu.

Baca juga : Fraksi PPP: Pemberantasan Korupsi Butuh Paradigma Baru

“Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi Undang- undang KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,” ujar Romli.

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan, akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Presiden melanggar undang-undang dan dapat di-impeach,” tegasnya.

Perumus UU KPK tahun 2002 ini pun menyarankan Presiden segera mengundangkan hasil revisi UU KPK, yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019. Selain itu, Presiden juga diminta Romli mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.

Plt Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyebut, tindakan Presiden yang menyetujui pembahasan revisi UU KPK sampai disahkan menjadi UU oleh DPR sudah sesuai prosedur. Justru, penerbitan Perppu akan menyimpangi konstitusi dan hukum.

“Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar Konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu. Saran menerbitkan Perppu adalah solusi menyesatkan, secara substansial melanggar konstitusi dan hukum,” ujar Indriyanto.

Baca juga : Komentari Bahan Google-Temasek, Tom Lembong Ngaku Bicara Terlalu Jauh

Jalan terbaik sesuai hukum adalah memberikan solusi hukum melalui permohonan uji materil ke MK. Ancaman mahasiswa terhadap Presiden Jokowi ditanggapi nyinyir netizen.

Akun @AlsNugrahaa menyebut, apa yang dilakukan Presiden Jokowi sudah konstitusional. “Presiden nggak melanggar konstitusi, nggak langgar hukum pidana juga, kok diancam-ancam suruh keluarin Perppu KPK. Hati-hati kualat kalian ya,” wanti-wantinya.

“Bukan fokusnya belajar, malah ngatur. Kalau nggak lulus salahkan Jokowi,” cuit @iwanstj. “Demokrasi kok maen ancam-ancaman. Belajar dulu dek,” sambung @aewin86.

Akun @PaidjoMatrix mengancam balik para pengancam Jokowi. “Capek lama2 liat gerombolan inTELEKtual ini. Kalau kalian main ancam dan paksa, lawan kalian bukan hanya ini. Tapi masyarakat Indonesia lainnya pun akan berdiri bersama,” tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.