Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Kita akui saja, semua pribadi punya kepentingan, semua keluarga punya kepentingan, semua golongan, kelompok, apalagi partai, partai itu kan golongan, punya kepentingannya sendiri-sendiri. Nah itu pasti berbeda pendapatnya. Itu namanya penalaran yang didorong oleh kepentingan,” tandasnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengaku khawatir jika putusan dipercepat, MKMK tidak mampu mendalami materi laporan yang masuk. Baik itu memeriksa bukti, saksi, maupun ahli yang diminta pelapor untuk dihadirkan.
Baca juga : Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah
“Waktu pemeriksaan yang sangat singkat pasti berpengaruh terhadap dalamnya MKMK menggali substansi pelanggaran etiknya dan pasti pihak-pihak yang diperiksa menjadi terbatas. Termasuk petunjuknya,” jelas Fadli kepada Rakyat Merdeka, Rabu (1/11/2023).
Sejauh ini diketahui, ada belasan laporan dari masyarakat terhadap MK. Mengingat hal itu, Fadli mengaku kaget saat MKMK menyatakan bakal mempercepat pengucapan putusannya pada tanggal 7 November 2023. Ia pun menilai alasan Jimly mempercepat putusannya tidak masuk akal. Sebab, menurut Fadli, putusan MKMK tidak ada sangkut pautnya dengan timeline KPU dalam pencalonan Capres-Cawapres.
Baca juga : Putusan UU Pemilu Tuai Kritik, Ketua MK Jadikan Sebagai Obat
“Pun nanti jika Anwar Usman diputuskan melanggar etik bahkan dipecat, tidak serta merta berpengaruh terhadap proses pencalonan presiden,” paparnya.
Fadli meminta MKMK tidak perlu buru-buru dalam menjatuhkan putusan. Pihaknya juga meminta ada sanksi tegas terhadap Anwar Usman Cs, atas putusan perkara nomor 90. “Kita terus mendorong dan mendesak MKMK menjatuhkan sanksi tegas kepada Anwar Usman tentang pelanggaran etik serius yang dia lakukan dalam pelanggaran etik ini,” tuturnya.
Baca juga : Ditanya Soal Konflik Kepentingan, Ketua MK Bahas Risalah Rasul
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 2/11/2023 dengan judul Sidang Etik Ketua MK, Jimly Ngebut
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.