Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diperiksa Prof Jimly Dkk
Ketua MK Bersumpah Demi Allah, Saya Sakit
Sabtu, 4 November 2023 07:50 WIB
Sebelumnya
Ia juga mengklaim sebenarnya ingin hadir dalam RPH, tapi setelah meminum obat, efeknya membuatnya ketiduran dan melewatkan rapat. "Saya ini udah jadi hakim dari tahun '85 (1985) ya, Alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," katanya.
Sementara itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membeberkan telah menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Anwar terbukti bersalah dalam putusan MK dengan nomor perkara 90 PUU-XX/2023 terkait batas usia Capres dan Cawapres. Hal ini disimpulkan, setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyalah," kata Jimly.
Eks Ketua MK ini mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. Jimly juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar dalam memutus perkara nomor 90 yang menguntungkan keponakannya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : Diperiksa Jimly Cs, Ketua MK Banyak Senyum
Kata Jimly, dari semua laporan yang masuk, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Dan, pihak yang paling bermasalah adalah Anwar Usman, karena mendapat laporan terbanyak. "Tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.
Lalu kapan MKMK akan umumkan hasil sidangnya? Jimly mengatakan, pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) depan pukul 16.00 WIB, usai menggelar rapat internal sehari sebelumnya. Menurutnya, tanggal itu ditetapkan untuk menciptakan kepastian sebelum batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres.
Sebelumnya, mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara diungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pendapat itu disampaikan ketika MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa pengidola Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK Yang Pernah Diomelin Ayahnya Karena Main Film
Dijelaskan Arief, pada 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara yang masuk tentang batas usia minimum Capres-Cawapres. Antara lain perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, perkara 51/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Garuda, dan perkara 55/PUU-XXI/2023.
Kata Arief, rapat itu dipimpin Saldi Isra karena Anwar berhalangan hadir. Kemudian, Arief sempat bertanya alasan ketidakhadiran Anwar ke Saldi. Dan dijawab, ketua tidak hadir karena menghindari konflik kepentingan. Sebab, ketiga perkaranya bersinggungan dengan Gibran, yang tak lain adalah keponakannya.
Namun, Arief mengungkap, alasan yang berbeda disampaikan Anwar kala hadir pada RPH perkara 90. Kepada Arief, Anwar menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara sebelumnya karena alasan kesehatan. Hal ini lah yang jadi materi pemeriksaan MKMK kepada Anwar dalam sidang kemarin.
Baca juga : Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 4/11/2023 dengan judul Diperiksa Prof Jimly Dkk, Ketua MK Bersumpah Demi Allah, Saya Sakit
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya