Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap para hakim konstitusi. Nasib Ketua MK Anwar Usman jadi misteri. Apakah selamat atau tamat.
Sebelum membacakan putusan hari ini, kemarin majelis etik telah melakukan rapat untuk memfinalisasi putusannya. Rapat ini diikuti oleh tiga anggota MKMK, yaitu Hakim MK Wahiduddin Adams, Ketua Pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan Pakar Hukum Prof Bintan Saragih.
Baca juga : Lebih Dari 50 Ton Bantuan Kemanusiaan RI Untuk Gaza Tiba Di Mesir
Ketua Sekretariat MK, Fajar Laksono mengatakan, rapat dilakukan untuk menyimpulkan putusan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres. “Rapat internal tertutup,” kata Fajar Laksono, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, bakal mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan hakim konstitusi dalam kasus ini sebelum batas akhir pengusulan untuk mengganti Capres-Cawapres di Pilpres 2024 ditutup KPU pada Rabu (8/11/2023). Jimly juga sudah menyatakan debat sengit terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut.
Baca juga : Ratusan WNI Di Amerika Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud Jadi Presiden
Jimly pun sebelumnya sudah memaparkan, MKMK telah menemukan bukti pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam memutus perkara 90. Salah satunya, terlibat konflik kepentingan. Namun, Jimly belum mau blak-blakan bagaimana nasib Anwar ke depan.
Menanggapi rencana pembacaan putusan MKMK, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid berharap agar putusan MKMK yang akan dibacakan besok dapat menyelamatkan marwah kehidupan berkonstitusi. Dia juga berharap putusan MKMK itu dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan konstitusi.
Baca juga : Gandung Pardiman Imbau Ketua MKMK Tak Larut Ikut Berpolitik
Karena itu, Wakil Ketua MPR itu menegaskan, sewajarnya MKMK harus berani dengan tegas membuat putusan yang adil hingga penjatuhan sanksi kepada hakim konstitusi yang telah terbukti melakukan pelanggaran etika maupun aturan berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan Ketua MKMK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya