Dark/Light Mode

Sidang Etik Ketua MK

Jimly Ngebut

Kamis, 2 November 2023 07:50 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp).
Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tidak mau berlama-lama beresin dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Satu-persatu ke-9 hakim MK disidang etik secara maraton. Meskipun punya waktu satu bulan, Jimly cs pilih ngebut agar kekisruhan ini cepat kelar.

Hingga Rabu (01/11/2023), sudah 6 hakim MK yang disidang Jimly cs atas laporan dugaan pelanggaran etik. Tiga lagi dijadwalkan bakal disidang hari ini, Kamis (02/11/2023) secara bergantian.

Baca juga : Bakal Disidang Etik oleh Jimly Cs, Ketua MK Merasa Tidak Bersalah

Pada sidang etik perdana, Selasa (31/10/2023) Jimly Cs memanggil secara maraton 3 hakim MK. Yang jadi “pasien” perdana Jimly Cs adalah Ketua MK Anwar Usman. Setelah itu dilanjutkan secara bergiliran sidang etik terhadap hakim Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Kemarin, giliran 3 hakim MK lagi yang menjalani sidang etik secara tertutup. Mereka adalah Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Sisanya, 3 hakim yang lain : Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah dijadwalkan diperiksa hari ini.

Baca juga : Putusan UU Pemilu Tuai Kritik, Ketua MK Jadikan Sebagai Obat

Apakah putusan bakal dipercepat? Jimly mengakui, MKMK bisa menuai kritik, jika mempercepat pengucapan putusan yang akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023. Sebab, sesuai aturan bisa saja putusannga dibacakan pada tanggal 24 November mendatang.

Namun, Jimly mengaku punya alasan di balik keputusannya untuk melakukan sidang secara maraton. Salah satunya berdasarkan usulan salah satu pelapor hakim MK yaitu Denny Indrayana.

Baca juga : Ditanya Soal Konflik Kepentingan, Ketua MK Bahas Risalah Rasul

Menurut Jimly, usulan itu diterima karena dinilai masuk akal, karena menyesuaikan jadwal Pilpres 2024 yang semakin dekat. Yakni tenggat waktu perubahan pasangan calon yang bakal ditutup pada tanggal 8 November 2023.

“Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya dipercepat sebelum tanggal 8. Kami runding, masuk akal itu. Oke untuk kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga ‘waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal,” kata Jimly dalam sidang MKMK, Rabu (31/10/2023).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.