Dark/Light Mode

Dipanggil Polda Lagi, Firli Bertugas ke Aceh

Rabu, 8 November 2023 08:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK Firli Bahuri tak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (7/11/2023). Sebab, di waktu yang sama, Firli sedang bertugas ke Aceh.

"Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Roadshow Bus (Antikorupsi) dan juga Hakordia di Aceh. Kan saat ini posisi ada di Aceh, KPK di sana. Ada beberapa kegiatan yang juga dihadiri oleh Ketua KPK nantinya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/11/2023).

Ini agenda pemeriksaan kedua Firli sebagai saksi yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Selasa (24/10/2023).

Ali memastikan, Firli tidak mangkir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sebelum berangkat, Firli sudah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga : Penyidik Polda Metro Panggil Lagi Firli Bahuri Selasa Pekan Depan

"Sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi ketidakhadirannya. Kalau mangkir itu kalau tidak ada pemberitahuan, tidak ada konfirmasi," ucapnya.

Kegiatan Firli di Aceh tidak hanya menghadiri roadshow antikorupsi. Firli juga melakukan rapat dengan sejumlah penegak hukum di Serambi Mekah tersebut. "Rabu (8/11/2023) rapat dengar pendapat dengan Kejati dan Polda. Kamis (9/11/2023) seremoni pembukaan roadshow. Agenda sampai tanggal 11 November," terang Ali. 

Pihak Polda Metro Jaya belum memberi keterangan atas tak terlaksananya pemeriksaan kedua bagi Firli ini. Polda Metro Jaya juga belum mengumumkan jadwal pemanggilan berikutnya bagi mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut.

Semenatara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terlihat geram dengan tak hadirnya Firli dalam pemanggilan oleh Polda Metro Jaya tersebut. Boyamin pun meminta Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli. Alasannya, Firli telah dua kali mangkir dari panggilan.

Baca juga : Tahun Politik, Pasar Modal Diramal Bergairah

"Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang KUHAP, siapa pun saksi yang dipanggil dua kali secara patut dengan memberikan alasan, maka dapat dilakukan upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa atau istilah gampang dijemput paksa," ucap Boyamin. 

Menurutnya, penjemputan paksa terhadap Firli tidak perlu menunggu pulang dari Aceh. Asalkan ada surat perintah penjemputan paksa, Polisi sudah bisa mengiring Firli untuk dimintai keterangan. "Kan sudah dua kali tidak hadir," sambungnya.

Sedangkan Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menilai, alasan Firli absen dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tidak bisa ditolerir. "Alasan yang mengada-ada," tulis Novel, di laman X pribadinya, @nazaqistsha.

Kata Novel, kegiatan Firli di Aceh sebenarnya bisa diwakilkan. Apalagi, pimpinan KPK terdiri dari lima orang. "Ini acara yang biasa diwakili, bahkan kalaupun tidak diwakili, pimpinan KPK kan ada 5 orang, masih ada 4 yang lain. Ada-ada saja memang Firli ini," imbuh mantan penyidik senior KPK itu. 

Baca juga : Ditanya Soal Pertemuan Dengan Firli Bahuri Di Kertanegara, SYL Anggukkan Kepala

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 72 orang terkait dugaan pemerasaan terhadap SYL. Selain pelapor dan saksi, Polda Metro Jaya juga telah memintai keterangan dua mantan Wakil Ketua KPK, yakni Mochammad Yasin dan Saut Situmorang.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, polisi juga telah menggeledah dua lokasi kediaman Firli, yakni di Villa Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat, dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan pemerasan terhadap SYL.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.