Dark/Light Mode

Tak Penuhi Panggilan Polda

Firli Minta Jadwal Ulang

Sabtu, 21 Oktober 2023 07:50 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023). Namun, Firli mangkir dari pang­gilan tersebut dengan alasan sudah ada agenda lain. Dia minta pemang­gilannya dijadwal ulang.

Soal ketidakhadiran Firli itu disam­paikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/10/2023). “Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhu­kam,” ujar Ghufron.

Baca juga : Bahlil: Investasi Di Luar Pulau Jawa Lebih Tinggi

Selain ada agenda lain, Ghufron menjelaskan, Firli butuh waktu untuk mempelajari materi peme­riksaannya. Sebab, surat panggilan dari Polda Metro Jaya, baru diterima pada 19 Oktober 2023. Atau satu hari sebelum pemeriksaan dilakukan.

Ghufron memastikan, Firli tidak akan lari dari kewajibannya sebagai warga negara yang patuh pada hukum dan Undang-Undang. Sehingga pada panggilan selanjutnya, dia bakal hadir ke hadapan penyidik Korps Bhayangkara untuk memberikan keterangan dan membantu proses penyidikan.­

Baca juga : Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro, Wakil Ketua KPK: Ada Agenda Lain

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fak­ta-fakta hukumnya,” pungkas Ghufron.

Senada dikatakan Direktur Penyidi­kan KPK, Brigjen Asep Guntur. Kata dia, surat panggilan terhadap saksi, se­harusnya dikirim tiga hari sebelum jad­wal pemeriksaan berlangsung. Dengan demikian, dapat memberi kesempatan yang cukup bagi seorang saksi untuk mengumpulkan berkas yang dibutuhkan.

Baca juga : Perluas Jaringan Gas Rumah Tangga, Pemerintah Gandeng Swasta

“Kira-kira kita diperiksa tentang apa nanti dikumpulkan, dibawa berkas-berkasnya, dicari berkas-berkasnya. Seperti itu,” ujarnya di Gedung KPK, Jumat (20/10/2023).

Terpisah, Direktorat Reserse Krimi­nal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima surat permohonan pen­jadwalan ulang dari Firli. Pihaknya, kemudian langsung mengirimkan surat pemanggilan ulang, tapi belum diketahui kapan waktunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.