Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka

KPK Beberkan “Dosa-dosa” Eks Menteri Pertanian SYL

Rabu, 8 November 2023 07:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan “dosa-dosa” mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam nota jawaban atas praperadilan, tim Biro Hukum KPK mengemukakan, Syahrul melakukan pengumpulan uang di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020. Hanya selang beberapa bulan setelah dilantik menjadi Menteri.

Baca juga : Polisi Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

“Pada Januari 2020, Maman Sulaeman selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan sudah mengetahui adanya pungutan yang dilakukan di lingkungan Kementan untuk kepentingan Saudara SYL melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Staf Khusus Menteri,” kataKepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto membacakan jawaban pada sidang Selasa, 7 November 2023.

Pada 10 Januari 2020, Ikhsan Widodo selaku Kasubag Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan memerintahkan stafnya Karina membuka rekening Bank Mandiri dengan setoran awal Rp 25 juta. Sumber dananya dari pinjaman Koperasi Pertanian.

Baca juga : Jumat, Polda Metro Panggil Ketua KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Rekening ini kemudian men­jadi tempat penampungan duit setoran pejabat eselon 1 dan 2 untuk Syahrul. Sepanjang 2020, transaksi di rekening itu untuk kepentingan Syahrul sebanyak Rp 683.576.872.

Pengumpulan uang untuk Syahrul juga dilakukan unit lain. Misalnya, Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang men­capai Rp 464.612.000.

Baca juga : Komit Hadirkan Pembangunan Berkualitas, Ganjar Akan Maksimalkan Peran Periset

Pada Mei 2021 Kasdi Subagyono dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kementan. Lalu pada Juni 2020, Muhammad Hatta dilantik menjadi Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal (Dirjen) Sarana dan Prasarana Pertanian.

Atas arahan Syahrul, kedua pejabat baru itu memerintahkan Kepala Biro Umum dan unit-unit eselon 1, Kepala Badan atau Kepala Sekretaris untuk memenuhi kebutuhan uang Menteri dan keluarganya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.