Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Taruna Ikrar: UU Kesehatan Beri Perubahan Besar Aturan Pelayanan Kedokteran
Jumat, 10 November 2023 12:23 WIB
Sebelumnya
Isu lain, sambung jebolan sarjana kedokteran Universitas Hasanuddin ini, juga muncul seperti regulasi terkait Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup dan rekomendasi organisasi profesi untuk memperoleh Surat Ijin Praktek (SIP), alokasi anggaran kesehatan dan praktik tenaga kesehatan asing di Indonesia.
Dalam pandangan profesional, Undang-Undang Kesehatan yang terbaru merupakan langkah positif dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.
Baca juga : Setan Merah Gagal Pertahankan Gelar
Meskipun ada beberapa kekurangan dan isu yang perlu ditangani, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
"Dalam implementasinya, perlu adanya revisi dan klarifikasi terhadap beberapa pasal yang masih memunculkan kebingungan. Hal ini akan membantu tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan menghindari interpretasi yang berbeda-beda," jelas Taruna.
Baca juga : Tes Kesehatan, Skuad Garuda Muda Dinyatakan Prima
Dalam pandangan profesional, sebut Prof. Taruna, UU ini memberikan kerangka kerja yang jelas, tetapi perlu ada revisi dan klarifikasi untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik.
Undang-Undang Kesehatan yang terbaru ini menjadi landasan penting bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga : Suara Anak Muda, Gerbong Perubahan Negeri Di Pemilu 2024
"Berdasarkan kemajuan tersebut, Pemerintah Indonesia telah berbuat yang terbaik bagi kemajuan kesehatan Indonesia. Undang-undang Omnibus Kesehatan ini berdampak positif bagi kemajuan pelayanan, kemajuan pendidikan, kemajuan praktek Kedokteran Indonesia. Tentunya kami berharap ini bisa menjadi masukan yang sangat penting bagi praktik kedokteran dunia dalam era global yang luar biasa. Ini merupakan kebanggan Indonesia di mata dunia internasional," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya