Dark/Light Mode

5 Orang Dicegah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Sabtu, 11 November 2023 00:21 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan cegah pada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Covid-19 Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2020-2022.

"Pihak yang dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," ungkap Kepala Bagian (Kabag) pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (10/11/2023).

Kelimanya dicegah selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.

Pencegahan dilakukan karena keterangan kelimanya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 5 Juta Set APD Covid-19 Senilai Rp 3,03 T

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ingat Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima, kelima orang yang dicegah adalah Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS).

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI Tahun Anggaran 2020-2022.

"Benar, saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (10/11/2023).

KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, identitas para tersangka baru diumumkan pada saat penahanan.

Baca juga : Irman Dicoret Dari DCT, IGC Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Asas-Asas Hukum

Ali menjelaskan, nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ungkapnya.

KPK menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tandas Ali.

Dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pengadaan itu terjadi sebelum Budi Gunadi Sadikin menjabat Menteri Kesehatan (Menkes).

Baca juga : WHO: Dokter Di Gaza Terpaksa Operasi Pasien Tanpa Anestesi

"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai Menkes," ujar Siti saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Nadia juga mengaku belum mengetahui siapa saja pihak Kemenkes yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita ikuti dulu prosesnya," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.