Dark/Light Mode

Kerugian Negara Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 5 Juta Set APD Covid-19 Senilai Rp 3,03 T

Jumat, 10 November 2023 14:14 WIB
Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun Anggaran 2020-2022.

"Benar, saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (10/11/2023).

KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, identitas para tersangka baru diumumkan pada saat penahanan.

Baca juga : Putusan MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Dipercepat Sebelum Tanggal 8, Kenapa?

Ali menjelaskan, nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ungkapnya.

KPK menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.

Baca juga : Kejaksaan Bongkar Korupsi Transaksi Pembelian Gula

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tandas Ali.

Dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pengadaan itu terjadi sebelum Budi Gunadi Sadikin menjabat Menteri Kesehatan (Menkes).

"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai menkes," ujar Siti saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Baca juga : KPK Usut Duit Setoran Ke Pejabat Bea Cukai

Nadia juga mengaku belum mengetahui siapa saja pihak Kemenkes yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita ikuti dulu prosesnya," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.