Dark/Light Mode

Bidik Kepala Daerah, Kabareskrim: Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla

Kamis, 26 September 2019 20:05 WIB
Bidik Kepala Daerah, Kabareskrim: Tidak Ada SP3 Kasus Karhutla

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis berjanji kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani jajaran kepolisian tidak akan ada yang dihentikan perkaranya. 

Ia pun tidak menutup kemungkinan ada kepala daerah yang ikut terseret. 

Baca juga : Mendagri: Kepala Daerah yang Terdampak Karhutla Harus Peka Atasi Masalah

"Saya yakinkan tidak akan ada SP3 dalam kasus Karhutla," kata Idham usai pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/9).

Menurut dia, jajaran kepolisian dan kejaksaan tinggi di wilayah  belum mendapat kendala dalam proses penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan. Bahkan dalam pertemuan itu, penanganan kasus Karhutla dipercepat dan dimaksimalkan hukumannya agar mencegah pelaku, baik perorangan maupun melakukan pembakaran hutan dan lahan lagi.

Baca juga : KNPI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Pertemuan itu pun bertujuan membentuk persamaan persepsi antara penyidik, penuntut dan juga nantinya hakim dalam penegakan hukum Karhutla. 

"Bareskrim Polri bersama Kejaksaan sepakat untuk mempercepat proses penyidikan karhutla dan proses penuntutan. Seluruh penangkapan dan proses penyidikan akan dimaksimalkan," ujar Idham.

Baca juga : BNPB: Masih Ada Pejabat Daerah Yang Tak Peduli Karhutla Di Wilayahnya

Sementara untuk kemungkinan kepala daerah terseret dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, menurutnya, itu tidak menutup kemungkinan. 

"Kami akan lihat penyidik di lapangan. Apakah ada kemungkinan sampai ke sana. Kalau ada, tanpa keraguan sedikit pun pasti kami akan lakukan proses penyelidikan itu,"katanya [QAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.