Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera

Senin, 13 November 2023 20:48 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.

Zulfikar merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF (Zulfikar Fahmi) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/11/2023).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengatakan, tersangka Zulfikar akan ditahan sampai dengan 2 Desember 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK.

Baca juga : Taruna Ikrar: UU Kesehatan Beri Perubahan Besar Aturan Pelayanan Kedokteran

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.

KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. Selain Zulfikar Fahmi, ada Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023.

Selanjutnya, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti; Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.

Baca juga : Polisi Juga Periksa Direktur Alsintan Dan Kapolrestabes Semarang

Ghufron menjelaskan, Syntho Pirjani Hutabarat menjadi orang yang bertanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Nilai paket pekerjaan proyek itu mencapai Rp41,1 miliar.

Syntho Pirjani pun mengondisikan dan memplotting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi. 

Kemudian, terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek dengan memberikan sejumlah uang.

Besaran uang yang diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp 935 juta. Uang itu dikirim beberapa kali melalui transfer antar rekening bank.

Baca juga : Pakar Sarankan Kasus Korupsi Didahulukan Ketimbang Soal Pemerasan

"Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," beber Ghufron. 

Atas perbuatannya, tersangka Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.