Dark/Light Mode

Alami Perubahan Hingga 97 Persen

UUD Hasil Amandemen Tahun 2002 Tidak Lagi Berdasarkan Pancasila

Kamis, 16 November 2023 06:27 WIB
Pengamat hukum Agus Widjajanto (kanan)/Ist
Pengamat hukum Agus Widjajanto (kanan)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat hukum Agus Widjajanto mengamini pernyataan Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Kaelan, bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila. Sebab, amandemen yang dilakukan mengubah sekitar 97 persen UUD 1945

"Sudah tidak ada lagi (UUD 1945-red) begitu dilakukan amandemen hingga beberapa kali. Karena telah mengubah pasal-pasal krusial dalam Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis," tegas Penulis Buku 'Membangun Karakter Anak Bangsa Melalui Ajaran Luhur (2023)’ dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023). 

Menurut Agus yang juga praktisi hukum ini, UUD 1945 telah kehilangan ruh sebagai Negara yang berdasar Pancasila. Padahal, sebelum UUD 1945 diamandemen, Pancasila merupakan Dasar Negara dan Falsafah Hidup Bangsa (Philosofische Grondslag) dan Pandangan Hidup Bangsa (Weltanschauung). Selain itu, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sesuai Tap MPRS/1966 Nomor XX.

"Sejatinya, terbentuknya negara ini diilhami Pemerintahan Desa zaman dulu," tutur pemerhati sejarah politik dan budaya tersebut. 

Baca juga : Gelar Konsolidasi, MU Perubahan Optimis Raup 70 Persen Suara AMIN Di Banten

Diungkapkan, dalam pemerintahan desa ada Rembug Desa. Dalam musyawarah tertinggi desa itu dihadiri perwakilan dari tokoh agama, tokoh adat, sesepuh desa, tokoh pemuda. Dan tentunya kepala desa, carik atau sekretaris desa hingga hulu balang desa.  

Dalam musyawarah itu, semua dalam posisi yang sama kedudukannya. Seluruh peserta Rembug Desa kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat dan seluruh masukan kemudian dibahas bersama untuk kemudian disimpulkan dan diambil keputusan. Proses pengambilan keputusan inilah hakekat sebenarnya dari permusyawaratan rakyat. 

"Itulah sejatinya kedudukan dalam MPR. Kedudukan MPR adalah lembaga tertinggi negara sesuai sila ke empat dalam Pancasila," yang berbunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"  jelas Agus.

Menurutnya, Pancasila dan UUD 1945 adalah Dwi Tunggal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya adakah soko guru, yaitu pondasi dan tiang pancang utama dalam sebuah bangunan ketatanegaraan. Agus prihatin keduanya saat ini tidak lagi sinkron. 

Baca juga : Plt Mentan: Perunggasan Harus Hand In Hand Dan Tumbuh Bersama

"Apakah tetap dinamakan UUD 1945 lagi? Menurut saya, UUD 1945 sudah tidak ada, yang ada adalah UUD 2002. Ini masalah serius dalam sistem ketatanegaraan kita," kata dia. 

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Kaelan mengatakan bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila. Sebab, setelah diteliti dengan seksama, ada sekitar 97 persen pasal yang diubah dalam amandemen tersebut.

"Setelah saya teliti, ini dari hasil penelitian, penelitian hukum normatif dan filosofis, jadi tidak berhenti normatif tapi filosofis, bahwa konstitusi amandemen 2002 itu sudah bukan lagi amandemen. Karena yang diubah bukan satu pasal atau dua pasal, saya hitung hampir 97 persen. Masya Allah, itu sudah bukan lagi amandemen, tetapi ganti. Jadi kita ini sudah tidak berdasarkan Pancasila," kata dia.

Berbicara dalam Seminar Nasional yang diadakan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Perguruan Tinggi Negeri (MDGB PTNBH), Jumat (17/6/2023), Prof Kaelan mencontohkan pasal yang mengatur tentang HAM hanya mencomot dari HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sementara HAM menurut UUD 1945, hasil amandemem tahun 2002 tidak lagi mencerminkan Pancasila.

Baca juga : China Pertama, Indonesia Peringkat 12 Klasemen Medali Asian Games

“Karena HAM yang ada di dunia itu kan liberal, tidak memperhitungkan realisasi bahwa negara kita memandang HAM dengan nilai luhur yang bertanggung jawab, juga berketuhanan," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.