Dark/Light Mode

Politisi Hingga Pejabat AS Heboh Trump Didakwa Batalkan Pilpres AS 2020

Rabu, 2 Agustus 2023 13:59 WIB
Donald Trump telah menjadi mantan Presiden Amerika Serikat pertama yang menghadapi tuntutan pidana. (Foto Reuters)
Donald Trump telah menjadi mantan Presiden Amerika Serikat pertama yang menghadapi tuntutan pidana. (Foto Reuters)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi dan pejabat Amerika Serikat (AS) ikutan heboh gara-gara Donald Trump, Selasa (1/8), didakwa melakukan pembatalan Pilpres AS 2020. Putusan tersebut adalah dakwaan pidana yang ketiga untuk Trump dalan empat bulan terakhir.

Dakwaan itu dituangkan dalam 45 halaman. Trump disebut didakwa bersekongkol menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan bersekongkol menghalangi pihak lain menjalankan hak konstitusionalnya.

Enam orang disebut-sebut sebagai rekan konspirasi Trump. Namun nama mereka tidak disebutkan.

Dakwaan dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman itu tentu membuat Presiden ke-45 AS itu meradang. Ia menegaskan, dakwaan itu palsu hanya untuk menjegal langkahnya di Pilpres AS 2024.

"Saya mendengar, untuk merecoki Pemilihan Presiden 2024, akan dikeluarkan dakwaan palsu lain untuk presiden favorit anda yakni saya," ujar Trump di platform Truth Social miliknya.

Baca juga : Jokowi Apresiasi Tingginya Minat Investor Di Bandara Kertajati

"Mengapa mereka tidak melakukan ini 2,5 tahun yang lalu?" Mengapa mereka menunggu begitu lama?" cetus Trump.

Dua kasus sebelumnya yang dia hadapi adalah yang berlangsung di Negara Bagian Florida mengenai dugaan dia secara tidak sah menyimpan dokumen negara dan berupaya merintangi tugas penyidik. Kasus lainnya yang muncul di New York, menyangkut pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Mantan Presiden AS Pertama Dijatuhi Dakwaan Pidana 

Namun dakwaan yang diajukan Selasa merupakan kasus hukum paling berat yang dihadapi Trump. Apalagi politikus Partai Republik itu mencalonkan diri di Pilpres AS 2024.

Dakwan itu merupakan hasil penyelidikan Jaksa khusus Jack Smith terhadap Trump beserta sekutu-sekutu politiknya. Smith dan timnya juga menyelidiki upaya Trump dalam mencegah Presiden Joe Biden memangku jabatan setelah memenangkan Pilpres AS 2020.

Dalam pemilihan presiden yang berlangsung pada November 2020 itu Biden menang atas Trump dengan selisih tujuh juta suara. Dakwaan dewan juri itu berulang kali menyatakan Trump "secara sadar" berusaha menyesatkan rakyat Amerika melalui anggapan bahwa pengalihan kekuasaan secara damai kepada Biden tidak akan terjadi.

Baca juga : Anies Tunjuk Ari Yusuf Amir Sebagai Ketua Tim Hukum Di Pilpres 2024

“Serangan terhadap Gedung Kongres pada 6 Januari 2021 adalah serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pusat demokrasi Amerika. Serangan itu dijelaskan dalam surat dakwaan. Serangan itu dipicu  kebohongan terdakwa (Trump) yang ditujukan untuk menghalangi fungsi dasar dari pemerintah AS. Dalam hal ini, kantor saya akan mengupayakan persidangan yang cepat sehingga bukti kami dapat diuji di pengadilan dan diputuskan juri warga," komentar Smith.

Pernyataan senada dilontarkan Jaksa Agung AS Merrick Garland. Ia mendukung penyelidikan Smith.

“Segera setelah serangan 6 Januari terhadap demokrasi kita, sejumlah pejabat dari Departemen Kehakiman terlibat dalam penyelidikan terbesar dalam sejarah kita. Mr. Smith dan timnya yang terdiri dari para agen dan jaksa karir yang berpengalaman, berprinsip, telah mengikuti fakta dan hukum kemanapun itu mengarah. Setiap pertanyaan tentang masalah ini akan dijawab di ruang sidang,” imbuhnya.

Gubernur Republik Ron Desantis, yang mencalonkan diri melawan Trump untuk meraih kursi kandidat presiden dari Partai Republik tak ketinggalan berkomentar.

“Meskipun saya telah melihat laporan, saya belum membaca dakwaannya. Namun, saya yakin kita membutuhkan reformasi sehingga warga Amerika memiliki hak untuk memindahkan kasus dari Washington, DC ke distrik asal mereka,” tuturnya.

Baca juga : PAN Happy Kalau Koalisi Besar Terbentuk, Jagoannya Bisa Menang Pilpres 2024

Mantan Ketua DPR AS dari Partai Demokrat Nancy Pelosi mengingatkan penerapan praduga tak bersalah atas kasus Trump.

“Tuduhan dalam dakwaan ini sangat serius, dan harus melalui proses hukum, secara damai dan tanpa campur tangan pihak luar. Seperti setiap terdakwa pidana, mantan Presiden tidak bersalah sampai terbukti bersalah.”

Pemimpin Fraksi Mayoritas Senat Chuck Schumer dari Partai Demokrat dan Pemimpin Fraksi Demokrat DPR Hakeem Jeffries mengingatkan jika hukum tidak boleh pandang bulu.

“Pemberontakan pada 6 Januari 2021, adalah salah satu hari paling menyedihkan dan paling terkenal dalam sejarah Amerika, yang diatur secara Donald Trump dan dipicu kebohongan besarnya. Dakwaan ini adalah paling serius dan paling penting sejauh ini dan akan menjadi pengingat nyata bagi generasi-generasi mendatang di Amerika bahwa tidak seorang pun, termasuk presiden Amerika Serikat, kebal hukum.”

Senator Partai Republik Ted Budd membela Trump. "Berulang kali, pemerintahan Biden telah menggunakan sistem peradilan sebagai senjata untuk menarget lawan politik utamanya. Penyalahgunaan kekuasaan Joe Biden yang terus berlanjut harus dikonfrontasi Kongres dan pemerintahannya harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya, dikutip VOA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.