Dark/Light Mode

Terjaring OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

Kamis, 16 November 2023 21:34 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur, Puji Triasmoro sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.

Berapa harta kekayaannya? Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (16/11/2023), Puji tercatat memiliki harta senilai Rp 1.146.246.590 atau 1,14 miliar.

LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 7 Februari 2023 untuk tahun periodik 2022.

Puji tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang, yang tersebar di Surakarta, Sukoharjo dan Karanganyar.

Baca juga : KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Harta tak bergerak milik Puji itu senilai total Rp 1.186.162.000 (Rp 1,1 miliar).

Puji juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yakni, mobil Honda Freed tahun 2010 dan motor Yamaha 2PV tahun 2018. Kendaraan itu seluruhnya senilai Rp 115 juta.

Puji Triasmoro juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 55.150.000. Kemudian, kas dan setara kas Rp 88.934.590.

Namun, Puji tercatat memiliki utang sebesar Rp 299 juta. Sehingga total harta kekayaannya seluruhnya senilai Rp 1.146.246.590.

Baca juga : Sudah Terima Laporannya, KPK Bakal Umumkan Harta Kekayaan Capres Dan Cawapres

Puji bersama Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen diduga menerima suap dari pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Suap diberikan agar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang tengah diselidiki Kejari Bondowoso, tidak naik ke tahap penyidikan. Uang itu dimasukkan dalam kardus air mineral "Ijen Water".

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta. Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ungkap Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Yossy dan Andhika pun juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Baca juga : Mardiono Yakini Ganjar-Mahfud Dapat Kepercayaan Rakyat Pimpin Bangsa Indonesia

Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Yossy dan Andhika sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Puji dan Alexander sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.