Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kajari Bondowoso Diciduk KPK
Kejagung: Sikat Habis, Kami Tak Butuh Jaksa Tak Bermoral!
Kamis, 16 November 2023 21:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap dan mentersangkakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur, Puji Triasmoro dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
"Kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam dan mendukung segala bentuk penegakan hukum, apalagi terkait dengan oknum dari pihak kejaksaan. Itu pesan dari pimpinan sangat jelas," tegas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Kejagung, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, sejak awal, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyampaikan, siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat, akan ditindak tegas. Bahkan kalau perlu dipidanakan.
"Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut," tuturnya.
Baca juga : Pastikan Netral Di Pemilu, Panglima TNI Dan Kapolri Tak Mau Rusak Demokrasi
"Pak jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral, kita butuh jaksa yang cerdas, berintegritas. Hal ini akan menjadi hukum alam,," sambung Ketut.
Dengan begitu, Korps Adhyaksa akan memperoleh jaksa-jaksa terbaik, punya integritas, dedikasi tinggi, dan loyalitas tinggi.
"Itu harapan dari pimpinan kami, Jaksa Agung. Intinya adalah, kita berterima kasih kalau ada teman-teman menemukan hal-hal yang tidak baik terkait penindasan hukum, kami sangat mengapresiasi," tandas Ketut.
Puji bersama Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen diduga menerima suap dari pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Baca juga : Hari Ini Terima KTA, Kaesang: PSI Bagus, Isinya Anak Muda Berintegritas
Suap diberikan agar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang tengah diselidiki Kejari Bondowoso, tidak naik ke tahap penyidikan. Uang itu dimasukkan dalam kardus air mineral "Ijen Water".
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta. Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ungkap Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Yossy dan Andhika pun juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.
Baca juga : Pejabat MA Kasak-Kusuk
Yossy dan Andhika sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Puji dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya