Dark/Light Mode

Bantah Minta Diperiksa Novel, Miryam: Hello, Apa Kapasitas Saya? 

Rabu, 9 Oktober 2019 15:42 WIB
Miryam S Haryani saat diperiksa di KPK (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Miryam S Haryani saat diperiksa di KPK (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini (Rabu, 9/10) berlangsung panas. Mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, dan penyidik KPK Novel Baswedan sempat bersitegang. Keduanya bersaksi untuk terdakwa Markus Nari. Di persidangan itu, Miryam bersama dengan Novel dan JPU KPK Ariawan Agustriantono duduk berdampingan di hadapan majelis hakim.

Ini bermula ketika Novel mengungkapkan pernah memeriksa Miryam pada pemeriksaan keempat untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Novel mengklaim Miryam meminta dirinya untuk melakukan pemeriksaan. Padahal, selama ini Miryam sudah diperiksa penyidik KPK lainnya, yaitu Iwan Susanto.

"Di tengah penyidikan, Miryam ingin bertemu saya. Di pemeriksaan keempat, saya menanyakan fokus mengenai uang," ungkap, Novel di Ruang Sidang.

Baca juga : Mantan KSAL Diperiksa Pomal, Ada Apa?

Miryam pun langsung membantah. "Saya sejak awal diperiksa Novel. Jangan diputarbalikkan pak Novel," elak Miryam.   Dia menegaskan, tidak mempunyai kapasitas untuk meminta Novel melakukan pemeriksaan. "Saya mau mencari Pak Novel dong. Hello, apa kapasitas saya," cetus dia.  

Selain itu, Miryam juga membantah pernah ditekan atau diintimidasi anggota DPR lain. Justru, katanya, penyidik KPK yang mengintimidasinya untuk kepentingan pembuatan BAP.

"Ada penekanan terhadap diri saya, sejak awal oleh Pak Novel. Saya sudah terangkan waktu itu di pengadilan saat bersaksi, bahkan saya dibikin mabok duren. Pak Novel sendiri makan duren kok, sampe saya muntah-muntah," ujarnya.

Baca juga : Komjen Iriawan: TGPF Cari Sensasi

Sebelumnya, Novel menyebut, ada sekitar enam orang anggota DPR menekan atau mengintimidasi Miryam. Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan dari ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun. 

"Pada waktu itu, saksi meminta keterangan apakah saksi Miryam ada rencana mengembalikan uang pada waktu meminta keterangan saksi Miryam ada tidak dia menyebut ada tekanan dari anggota dewan?" tanya Hakim Franky Tambun, di persidangan. 

"Dia (Miryam S Hariyani) menyampaikan itu," jawab Novel. "Siapa (yang intimidasi)?" tanya Franky Tambun. "Ada beberapa orang, seingat saya lima sampai enam orang. Saya pernah menyampaikan keterangan ini di persidangan sebelumnya," jawab Novel lagi. 

Baca juga : Meski Puasa, Karyawan Telkom Tetap Jaga Kualitas Layanan

Namun, Novel tidak mengungkapkan nama-nama yang menekan Miryam tersebut. Di persidangan itu, Novel mengaku bertindak sebagai koordinator penyidikan kasus e-KTP. Sebab, Iwan Susanto lah penyidik yang memeriksa Miryam. 

Di awal pemeriksaan untuk kepentingan pembuatan BAP, Novel mengungkapkan bahwa Miryam menceritakan secara detail mengenai kasus korupsi e-KTP. Selain itu, Miryam cukup kooperatif dengan penyidik. Dia menulis di kertas mengenai poin-poin keterangan. Lalu, penyidik mengonfirmasi keterangan di pemeriksaan kedua dan ketiga.

Pada pemeriksaan keempat, Novel mengklaim Miryam meminta dirinya yang memeriksa. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik. "Di tengah penyidikan, Miryam ingin bertemu saya. Di pemeriksaan keempat, saya menanyakan fokus mengenai uang (aliran korupsi e-KTP)," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.