Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rizal Djalil Mengaku Tak Pernah Berpolemik Dengan Ahok

Rabu, 9 Oktober 2019 17:36 WIB
Rizal Djalil. (Foto: ist)
Rizal Djalil. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka -  

Anggota BPK Rizal Djalil mengklarifikasi berita terkait polemik dirinya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, sepanjang dirinya menjadi anggota BPK tak pernah berpolemik dengan Ahok.

"Perkenankan saya mengklarifikasi apa yang dimuat oleh beberapa media," ujar dia usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10). 

Baca juga : Pelajar Jangan Mau Dijadikan Tameng Perusuh Berkedok Demo

"Pertama saya tidak berpolemik dengan mister a atau BTP. Saya tidak pernah berpolemik dengan beliau. Saya menghormati beliau sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta. Ini supaya clear. Tidak pernah sama sekali saya berpolemik dengan beliau," imbuh Rizal. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2015, Ahok berang saat laporan keuangan DKI Jakarta mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Ahok lantas menantang para pejabat BPK untuk buka-bukaan harta kekayaan. Rizal Djalil saat itu merupakan anggota BPK.

"Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada, bila perlu buktikan pajak yang kalian bayar, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana," tantang Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juli 2015.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Peluru Dalam Pengamanan Demo

KPK menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR. Rizal diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Leonardo.

Suap diberikan agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Salah satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Rizal sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Diminati Maskapai Eropa, Menhub Tambah Frekuensi Penerbangan

Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.