Dark/Light Mode

Mosi Tak Percaya Bertentangan dengan Aturan Internal Golkar

Jumat, 30 Agustus 2019 23:21 WIB
Achmad Taufan Soedirjo (kiri) bersama Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)
Achmad Taufan Soedirjo (kiri) bersama Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua PP Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Golkar, Achmad Taufan Soedirjo, menentang aksi “mosi tidak percaya” yang dilakukan sebagian kecil kader ke Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartato. Dia menegaskan, mosi tidak percaya itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan AD/ART Partai Golkar.

Taufan menjelaskan, dalam aturan, baik UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik maupaun AD/ART dan Paraturan Organisasi Partai Golkar, tidak dikenal istilah penyampaian sikap dan keberatan terhadap ketua umum partai. Atas hal itu, penyampaian mosi tidak percaya jelas ilegal.

Baca juga : Makin Erat, Hubungan RI-Timor Leste di Bidang Perdagangan dan Pembangunan Infrastruktur

"Dengan demikian, baik Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maupun AD/ART, hasil Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawaran Nasional Luar Biasa, maupun Peraturan Organisasi Partai Golkar, tidak mengenal istilah penyampaian sikap, pendapat, dan keberatan melalui mosi tidak percaya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8).

Taufan menegaskan, penyampaian mosi tidak percaya yang isinya menyudutkan dan atau menyalahkan ketua umum dan pengurus DPP Partai Golkar lain merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d Anggaran Dasar Partai Golkar. Dia pun menyarankan DPP Partai Golkar memberi teguran ke kader-kader yang mbalelo tersebut.

Baca juga : Airlangga Resmikan Rumah Pemenangan Munas Golkar

"Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor PO- 15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi, yang bersangkutan patut diberikan teguran melalui peringatan tertulis. Agar ke depannya menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh kader maupun pengurus Partai Golkar supaya bertindak sesuai dengan mekanisme internal Partai Golkar," tegasnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.