Dark/Light Mode

Geledah Kantor BPK Papua Barat, KPK Sita Dokumen Suap Pj Bupati Sorong

Minggu, 19 November 2023 23:51 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat di Manokwari.

Penggeledahan pada Kamis (16/11/2023) itu dilakukan tim penyidik KPK untuk mengusut kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat di Pemkab Sorong.

"Tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan di kantor BPK perwakilan Papua Barat di Manokwari," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/11/2023).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus suap yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

Salah satunya dokumen mengenai audit pemeriksaan dengam tujuan tertentu (PDTT).

Baca juga : Aparatur Pemerintah Desa Sukoharjo Desak Percepatan Revisi UU Desa

"Diperoleh hasil geledah berupa beberapa dokumen terkait pemeriksaan audit Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ( PDTT) dan dokumen-dokumen lain terkait perkara serta bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkapnya. 

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11/2023) malam.

Enam orang tersangka tersebut yaitu, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Baca juga : Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang, KPK Amankan Sejumlah Bukti

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Yan Piet bersama dua anak buahnya, menyuap ketiga perwakilan BPK itu.

Suap diberikan agar hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa beberapa laporan keuangan di Pemkab Sorong tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada.

Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan Yan Piet melalui Efer dan Maniel pada Patrice, Abu Hanifa dan David sejumlah sekitar Rp 940 juta dan sebuah jam tangan mewah merek Rolex.

"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal, sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Terkait besaran total uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, kata Firli, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan.

Baca juga : Silaturahmi Dengan Raja Di Bali, TIM 8 Perluas Dukungan Buat Prabowo

"Serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," tegas Firli.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.