Dark/Light Mode

Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan

PB HMI MPO: Lebih Baik Firli Bahuri Mundur

Kamis, 23 November 2023 16:37 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam PB HMI MPO Mahfut Khanafi. Foto: Istimewa
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam PB HMI MPO Mahfut Khanafi. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) Mahfut Khanafi mengatakan, kondisi  ini tidak hanya mencoreng lembaga pemberantasan korupsi, tetapi juga semakin mengikis kepeceryaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah ini.

"Apabila isu ini benar terjadi seperti yang diinformasikan di media, soal pemerasan, gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh Firli Bahuri, tentu ini menciderai nilai institusi pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi kuda pacu penangkapan koruptor" ujar Mahfut di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca juga : Jadi Tersangka, Firli Bahuri Masih Ngantor Di KPK

Mahfut menambahkan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi, namun sayangnya, lembaga ini juga menjadi sarang bagi koruptor.

"KPK didirikan atas dasar kebutuhan mendirikan lembaga yang dapat menjadi harapan terakhir untuk memberantas para koruptor baik di tingkat bawah maupun elit. Namun, hari ini kita kecewa bahwa lembaga ini ternyata mal fungsi," imbuh Mahfut.

Lebih lanjut, Ketua Umum lulusan Magister Diplomasi Universitas Paramadina tersebut mengatakan, perlu evaluasi di tubuh institusi KPK.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Sahroni Minta Firli Lepas Jabatan Ketua KPK

"Jika perlu, penyidik harus berani mengungkap dan membuka posko pengaduan terhadap terpidana korupsi yang mungkin pernah mendapat aksi pemerasan oleh oknum petinggi KPK," tegasnya.

"Saya kira perlu evaluasi tidak hanya di tingkat pimpinan tetapi juga secara menyeluruh agar integritas lembaga ini kembali dan tetap menjadi harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi," harap Mahfut.

Mahfut menambahkan, jika mengacu pada proses hukum, sebaiknya ketua KPK segera mundur dari posisinya saat ini. Ia mengacu pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK. Hal ini tertuang dalam pasal 32, UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Baca juga : Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Secara rinci, pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebelumnya, dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.

Firli juga terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.