Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Sahroni Minta Firli Lepas Jabatan Ketua KPK

Kamis, 23 November 2023 12:18 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Seharusnya, dengan inisiatif sendiri, Pak Firli mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," kata Sahroni di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca juga : Dewas Akan Surati Jokowi, Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

Sahroni juga mengkritik kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang menurutnya melemah. "Saya agak kritik juga. Kinerjanya bukan makin baik, malah makin lemot," cetusnya.

KPK, kata Sahroni, kurang memberikan satu integritas yang kuat. Dewas KPK juga perlu dievaluasi. "Kehadiran Dewas, mestinya  dapat memperbaiki kinerja institusi," ucap dia.

Baca juga : Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Sebaliknya, Bendahara Umum Partai NasDem itu mengapresiasi langkah Polri, yang berani menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Kaget juga, baru bangun pagi, beredar berita Ketua KPK jadi. Saya mengapresiasi kinerja kepolisian, karena mungkin masyarakat ingin tahu proses perkara yang menyita penglihatan publik," tutur politisi berusia 46 tahun itu.

Baca juga : Cegah Kasus 2019 Terulang, BPJS Skrining Kesehatan Petugas Pemilu

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu (22/11/2023).

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” papar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.