Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Garap Dirut PT Minarta Dutahutama

Jumat, 11 Oktober 2019 10:52 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Purnama Dasadiputra Prasetyo. Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Leonardo Jusminarta Prasetyo, yang merupakan Komisaris PT Minarta Dutahutama.

"Dipanggil sebagai saksi tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/10).

Selain Purnama, komisi antirasuah juga memanggil dua Direktur PT Menara Dutahutama, yakni Phan Ferdi Handoko, Krispina Lenny Tendra. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Leonardo.

Baca juga : Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Garap Eks Dirjen Cipta Karya

Turut diperiksa Komisaris PT Royal Mukti Sakti Gatot Prayogo, honorer (supir) Kementerian PUPR Sugiyanto, dan swasta bernama Aji Setiawan. KPK menetapkan Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.

Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal, melalui salah satu pihak keluarga. ‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca juga : KPK Panggil Dirut PT Kings Property

Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.