Dark/Light Mode

Kapan Berakhir Tarif 0,5 Persen Bagi UMKM Berpenghasilan Rp4,8 Miliar per Tahun. Ini Penjelasannya

Rabu, 29 November 2023 09:54 WIB
Kapan Berakhir Tarif 0,5 Persen Bagi UMKM Berpenghasilan Rp4,8 Miliar per Tahun. Ini Penjelasannya

 Sebelumnya 
Begitu pula bagi WP yang memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif yang tertuang dalam Pasal 17 UU PPh.

"Apabila dalam suatu tahun pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar, maka WP tersebut tetap dikenai tarif PPh Final sebesar 0,5 persen sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan, lalu perhitungan normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya,” ujar Dwi.

Baca juga : Laba BTN Syariah Melesat 70,40 Persen Capai Rp 400,89 Miliar Di Kuartal III-2023

Namun, jika pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5 persen telah berakhir, maka WP wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Sementara itu apabila WP ini masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar sampai dengan akhir masa berlakunya, maka dia tidak boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Baca juga : Undian Terakhir IKYWT: Hyundai IONIQ 5 Pacific Place Jakarta, Ini Pemenangnya

“Dengan NPPN, WP perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya dan wajib membuat pencatatan,” tutur Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, Ditjen Pajak mengenakan PPh Final sebesar 0,5 persen bagi WP UMKM supaya usaha ini naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar.

Baca juga : Relawan Targetkan 50 Persen Generasi Muda Dukung Pasangan AMIN

“Kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” ucap Dwi.

Bahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 60 PP 55 Tahun 2022 memberikan pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen atas bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.