Dark/Light Mode

Tersangkakan Wamenkumham, KPK Dibela Prof Mahfud

Sabtu, 11 November 2023 08:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka dibela Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menyatakan, dengan mentersangkakan Eddy, menjadi bukti KPK tak pandang bulu.

Mahfud mengatakan, meski banyak kritik terhadap KPK, lembaga antirasuah itu terus bekerja melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. KPK tidak memilih-milih antara menteri, wakil menteri, atau kepala daerah.

“Memang seharusnya begitu. KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan,” kata Mahfud, seusai peringatan Hari Pahlawan, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK pasti telah memiliki dua alat bukti yang cukup. "Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan. Kita lihat saja proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Baca juga : Diduga Tersangkut Kasus Wamenkumham, Eks Dirut CLM Juga Dilaporkan Ke Bareskrim

KPK telah menandatangani surat penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dua pekan lalu. Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Selain Eddy, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus ini. 

Sampai saat ini, Eddy belum mengomentari terkait status tersangka tersebut. Karo Humas Kementerian Hukum dan HAM Hantor Situmorang mengatakan, Eddy sedang berada di luar kota. "Belum masuk kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor, melalui pesan tertulis, Jumat (10/11).

Hantor tak menjelaskan lebih lanjut soal agenda Eddy di luar kota. Ia tak menjawab apakah Eddy akan memberikan pernyataan resmi kepada media secara langsung.

Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menyampaikan, Eddy belum mengetahui kabar status tersangka tersebut. 

Baca juga : KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Penerima Gratifikasi

“Beliau tidak tahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif, melalui keterangan tertulis.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya mulai mengumpulkan bukti untuk mengusut kasus tersebut. Para saksi akan diperiksa dalam waktu dekat. Ali mengatakan, proses pengumpulan barang bukti tersebut membutuhkan waktu banyak. Karena itu, ia meminta publik bersabar.

"Kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kami tidak ingin grusa-grusu. Kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiil dari perkara itu, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11).

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia menyebut, surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan lalu. Ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej. "Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alex.

Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud: Siap Hadir

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Sabtu (11/11), dengan judul “Tersangkakan Wamenkumham, KPK Dibela Mahfud”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.