Dark/Light Mode

KPK Cecar Wamenkumham Soal Pengurusan AHU PT CLM, Diduga Ada Pemberian Uang

Selasa, 5 Desember 2023 11:17 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tentang proses penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

“Didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kemenkumham oleh PT CLM,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (5/12/2023).

Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu menyatakan, proses pengurusan AHU di PT CLM itu tanpa melalui aturan semestinya.

“Disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” ungkapnya.

Baca juga : KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan

Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023) menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Eddy digarap enam jam. Dia keluar dari lobi pukul 16.13 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Dia sempat duduk-duduk di ruang tunggu lobi bersama tim kuasa hukumnya, sebelum keluar.

Keluar dari lobi, Eddy Hiariej tak memberikan keterangan. Dia hanya beberapa kali mengucapkan terima kasih sambil menyedekapkan kedua tangan di dada, sambil cengar-cengir.

Baca juga : Wamenkumham Eddy Hiariej Dicegah Ke Luar Negeri!

Dia terus bungkam sampai akhirnya menaiki mobil Toyota Pajero Sport hitam bernopol B1424TJR, yang menjemputnya di pinggir jalan, depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK diketahui menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah rumah dua asisten pribadi (Aspri) Eddy, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.

Baca juga : KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Selain Eddy Hiariej, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang lainnya.

Berdasarkan informasi, tiga orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan aspri Eddy, serta Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan, hingga Mei 2024, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.