Dark/Light Mode

Diduga Tersangkut Kasus Wamenkumham, Eks Dirut CLM Juga Dilaporkan Ke Bareskrim

Jumat, 10 November 2023 16:34 WIB
Boyamin Saiman (Foto: Tedy Kroen/RM)
Boyamin Saiman (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan.

Komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, tiga pihak penerima tiga, dan satu pemberi.

Pemberinya, berdasarkan informasi yang diterima wartawan, adalah eks Dirut PT CLM Berinisial HH.

Rupanya, HH bukan hanya terseret dalam kasus ini. Dia juga terjerat dalam pemalsuan dokumen tambang di PN Makassar, serta kasus pemalsuan tanda tangan.

Untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, saat ini tengah digarap Bareskrim Mabes Polri.

Jumiatun Van Dongen, pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang melaporkan kasus ini. Lewat suaminya, Willem Jan Van Dongen, Jumiatun yang juga pemilik saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan HH cs ke Bareskrim Polri pada 28 November 2022.

Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung!

"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR," kata Willem, Jumat (10/11/2023).

Dalam perkara ini, HH tidak sendiri. Tapi bersama rekannya, TA. Keduanya nekat memalsukan tanda tangan demi menguasai PT APMR, induk usaha PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Kasus ini menggambarkan bagaimana serakahnya HH cs yang bukan hanya ingin menguasai CLM, namun juga induk usahanya, yakni PT APMR," pungkasnya.

Sedangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, HH harus duduk di kursi pesakitan. Dia ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dokumen palsu tentang produksi tambang batubara.

HH sempat mengaku sakit dan meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan secara langsung.

Namun, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Makassar meragukannya. Sebab, surat keterangan sakit HH dikeluarkan oleh rumah sakit (RS) swasta, bukan RS Umum Daerah.

Baca juga : Di Hadapan Presiden, Dirut PLN Paparkan Pengembangan PLTA

Kasus gratifikasi Wamenkumham berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, pada 14 Maret 2023.

HH diduga memberikan uang untuk jasa konsultasi hukum. Saat itu, HH ingin merebut PT CLM dengan cara melawan hukum.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan, HH adalah pemberi uang kepada Eddy Hiariej.

Menurut Boyamin, uang itu diberikan oleh HH berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari perusahaan tersebut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Boyamin mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej. Sebab, ia menyatakan sempat membahas kasus tersebut dengan pihak pelapor yaitu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"Persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan," kata Boyamin.

Baca juga : Firli Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus Saat Diperiksa Penyidik PMJ Di Bareskrim

Sekadar latar, laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga, uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Dirjen AHU Kemenkumham.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.