Dark/Light Mode

KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan

Kamis, 30 November 2023 15:49 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, pekan depan.

Eddy bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Selain Eddy, penyidik komisi antirasuah juga bakal memeriksa dua orang asisten pribadi alias aspri Eddy Hiariej, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Baca juga : Wamenkumham Eddy Hiariej Dicegah Ke Luar Negeri!

“Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," lanjut Ali.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Mereka adalah Anita Zizlavsky (lawyer); Thomas Azali (wiraswasta); dan Ardiana (Sekretaris Direksi PT CLM.

KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga : KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Di Kasus Gratifikasi Dan Pencucian Uang

Selain itu, dicegah pula Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dua asisten pribadi Eddy Hiariej pada Selasa (28/11/2023) malam.

Penyidik komisi antirasuah mengangkut sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej.

“Penyidik telah selesai melak­sanakan upaya paksa penggele­dahan rumah yang berada di wilayah Jakarta. Lokasi dimak­sud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka swasta,” ujar Ali, Rabu (29/11/2023).

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Dokumen

Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti. Antara lain beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara.

“Segera disita dan analisis untuk menjadi ba­rang bukti di berkas perkara,” tegasnya.

Dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), KPK telah menetapkan empat tersangka.

Rinciannya, satu orang pihak pemberi dan tiga orang pihak penerima. Eddy Hiariej salah satunya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.