Dark/Light Mode

2 Aspri Wamenkumham Belum Ditahan Hari Ini, KPK: Kami Butuh Waktu

Selasa, 5 Desember 2023 16:22 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini belum menahan dua asisten pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Yosi dan Yogi, saat ini tengah diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Informasi yang kami peroleh, karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan. Kami butuh waktu,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Pekan ini, kata Ali, penyidik berencana memanggil tersangka lain dalam kasus ini.

Baca juga : Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri Pastikan Kasus Pemerasan SYL Dituntaskan

“Waktunya segera kami akan informasikan,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023) kemarin.

Eddy didalami soal peran kedua tersangka ini dalam proses penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kemenkumham.

“Proses pengurusan AHU di PT CLM itu tanpa melalui aturan semestinya, disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” ungkap Ali.

Baca juga : Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Kedua tersangka ini, bersama Eddy dan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, yang juga dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah rumah dua Aspri Eddy, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Eddy sendiri bersama dua asprinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin (4/12/2023).

Ketiganya menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL.

Baca juga : Wamenkumham Dipanggil KPK Hari Ini, Bakal Datang?

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej cs akan digelar pekan depan, Senin (11/12/2023), dipimpin Hakim Tunggal Estiono.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Penetapan tersangka terhadap ketiganya, dinilai sudah sesuai prosedur. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.