Dark/Light Mode

Bila Penuhi Syarat Peraturan Perundang-undangan

DPR-Pemerintah: Pertambangan Di Pulau Kecil Tidak Dilarang

Jumat, 8 Desember 2023 19:09 WIB
Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi III DPR [di screen]
Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi III DPR [di screen]

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR menilai, pulau-pulau kecil diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan, setelah memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan wakil DPR dalam sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023, terkait Uji Materiil UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/12/2023).

Uji materiil UU PWP3K ini diajukan oleh perusahaan tambang nikel, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Baca juga : Ganjar Pernah Tangani Korban Perdagangan Orang Asal NTT di Semarang

Pemohon mengajukan judicial review atas Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K. Pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai larangan mutlak terhadap kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil. Padahal, pemohon telah memiliki izin sah dan diterbitkan instansi berwenang untuk melakukan penambangan nikel di wilayah tersebut.

Wihadi Wiyanto, anggota Komisi III DPR, yang menjadi wakil Legislatif, menyampaikan bahwa frasa 'dikuasai negara' dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas, yang menganut konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya.

“UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Wihadi dalam sidang lanjutan MK tentang judicial review UU PW3PK.

Baca juga : Sekjen Gibran Center: Tudingan Pemerintah Seperti Orba Tak Berdasar

Dia juga menegaskan, penjelasan mengenai kata 'diprioritaskan' dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K, agar tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.

Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K berbunyi "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut: konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; pertahanan dan keamanan negara.

“Secara gramatikal, kata 'diprioritaskan' dalam pasal tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu diutamakan atau didahulukan dari yang lain. Karena itu, kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan dibanding kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Kata 'diprioritaskan' tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Dalam hal ini terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil,” tegas Wihadi.

Baca juga : Baznas Segera Salurkan Bantuan Dari 15 Lembaga Amil Zakat Untuk Palestina

Pengelolaan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Permen KP No. 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020.

Menurut Wihadi, mengacu pada Permen KP No. 8/Permen-KP/2019, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut. Tapi, lanjutnya, dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kegiatan pertambangan mineral.

“Dengan demikian tidak terdapat larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di pulau-pulau kecil dengan luas mulai 100 km2 hingga 2.000 km2,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.