Dark/Light Mode

Bila Penuhi Syarat Peraturan Perundang-undangan

DPR-Pemerintah: Pertambangan Di Pulau Kecil Tidak Dilarang

Jumat, 8 Desember 2023 19:09 WIB
Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi III DPR [di screen]
Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi III DPR [di screen]

 Sebelumnya 
Wihadi juga turut menguraikan penilaian hukumnya atas Pasal 35 huruf k UU PWP3K, bahwa pada dasarnya, kegiatan penambangan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana yang dicantumkan dalam ketentuan pasal tersebut.

Pasal 35 huruf k UU PWP3K berbunyi 'Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (huruf k) melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

“Kegiatan pertambangan mineral di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan di wilayah di sekitarnya diperbolehkan, asalkan telah memenuhi berbagai persyaratan."

Baca juga : Ganjar Pernah Tangani Korban Perdagangan Orang Asal NTT di Semarang

Wihadi melanjutkan, selain yang disebutkan tadi, ada pula persyaratan, seperti tercantum dalam RZWP3K [Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil], memiliki izin usaha, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan tata kelola air dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, memenuhi syarat luas wilayah yaitu di atas 100 km2 hingga 2.000 km2.

Penjelasan Pemerintah

Dalam sidang MK sebelumnya pada 12 September 2023, hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaf Manoppo, yang mewakili pihak Pemerintah.

Baca juga : Sekjen Gibran Center: Tudingan Pemerintah Seperti Orba Tak Berdasar

Victor berharap, agar UU PWP3K dipahami secara komprehensif dan harus melihat tujuan diundangkannya beleid tersebut. Sebab itu, membaca dan memahami Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 Huruf k UU PWP3K, harus dikaitkan dengan Pasal 4 huruf a UU PWP3K.

Pasal 4 huruf a UU PWP3K berbunyi 'Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan: a. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.

Victor juga melanjutkan dengan penjelasan tentang adanya kata 'diprioritaskan' dalam Pasal 23 ayat (2), yang mengartikan tidak melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.

Baca juga : Baznas Segera Salurkan Bantuan Dari 15 Lembaga Amil Zakat Untuk Palestina

Dia juga menyampaikan penjelasan mengenai Pasal 35 huruf k UU PWP3K. “Dengan demikian, dalam hal penambangan mineral pada wilayah, yang apabila secara teknis dan/atau ekologis, dan/atau sosial, dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, atau pencemaran lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan tersebut tidak dilarang,” jelas Victor. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.