Dark/Light Mode

Modus Korupsi Pejabat Bea Cukai

Terima Duit Lewat Dealer Motor Harley Davidson

Sabtu, 9 Desember 2023 07:30 WIB
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).

Sebelumnya, Eko men­jalani pemeriksaan sebagai ter­sangka penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 18 miliar kurun 2009 hingga 2023.

Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu menerangkan, uang yang diterima Eko berasal dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), juga dari pengusaha barang kena cukai.

Baca juga : Sekretaris MA Terima Duit Lewat Pengawalnya

“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluar­ga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, 8 Desember 2023.

“Untuk perusahaan yang tera­filiasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli mo­tor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bi­dang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol,” lanjut jenderal bintang satu itu.

Asep mengatakan, sejak tahun 2007 Eko menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Baca juga : Tukin Digelembungkan Melebihi Tukin Dirjen

Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha. KPK menjerat Eko dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara yang menjerat Eko di KPK berawal dari pemerik­saan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

KPK menganggap, LHKPN Eko dianggap tidak wajar, lan­taran memiliki utang yang sangat besar yakni Rp9.018.740.000. Berdasarkan LHKPNper Februari 2022 itu, total harta Eko dilaporkan sebesar Rp 15,7 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.