Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Modus Korupsi Pejabat Bea Cukai
Terima Duit Lewat Dealer Motor Harley Davidson
Sabtu, 9 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED).
Sebelumnya, Eko menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 18 miliar kurun 2009 hingga 2023.
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu menerangkan, uang yang diterima Eko berasal dari para pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), juga dari pengusaha barang kena cukai.
Baca juga : Sekretaris MA Terima Duit Lewat Pengawalnya
“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, 8 Desember 2023.
“Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol,” lanjut jenderal bintang satu itu.
Asep mengatakan, sejak tahun 2007 Eko menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Baca juga : Tukin Digelembungkan Melebihi Tukin Dirjen
Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha. KPK menjerat Eko dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara yang menjerat Eko di KPK berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
KPK menganggap, LHKPN Eko dianggap tidak wajar, lantaran memiliki utang yang sangat besar yakni Rp9.018.740.000. Berdasarkan LHKPNper Februari 2022 itu, total harta Eko dilaporkan sebesar Rp 15,7 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya