Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Pembacaan Dakwaan
Sekretaris MA Terima Duit Lewat Pengawalnya
Rabu, 6 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan diduga menerima rasuah melalui pengawalnya. Pemberian fulus itu agar Hasbi mengalokasi anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023.
Hasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 630.844.400 dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan. Gratifikasi itu berasal dari Yudi Noviandri, Devi Herlina, dan Menas Erwin Djohansyah.
Baca juga : Menteri ESDM: Tenaga Hidro Punya Peran Penting Di Dunia
Hasbi menerima uang Rp 100 juta dari Ketua PN Pangkalan Balai, Yudi Noviandri pada 22 Februari 2021. Uang ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Danil Afrianto, Anggota TNI yang menjadi pengawal Hasbi.
“Pemberian uang supaya Terdakwa selaku Sekma, yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan MA, membantu anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai,” ungkap jaksa.
Adapun pada 13 Januari 2022, Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505.
Baca juga : Relawan Asandra Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Kabupaten Malang
Biaya naik heli Rp7,5 juta dibayari Devi Herlina, Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow. Fasilitas wisata penerbangan itu dinikmati saat berada di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
“Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), Rinaldo Septariando (kakak Windy), dan Betty Fitriana,” beber jaksa.
Hasbi juga diketahui menerima gratifikasi menginap selama tiga bulan, sejak 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021, di Fraser Residence Menteng Jakarta.
Baca juga : KPU Tanggapi Kebocoran Data Yang Diretas Hacker Usai Dijual Di BreachForums
“Berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah ‘SIO’ senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, terkait pengurusanperkara-perkara yang sedang berproses di lingkungan Mahkamah Agung,” ungkap jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya