Dark/Light Mode

Sidang Pembacaan Dakwaan

Sekretaris MA Terima Duit Lewat Pengawalnya

Rabu, 6 Desember 2023 07:30 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasbi Hasan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka terkait kasus pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata. (ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/wpa)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasbi Hasan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka terkait kasus pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata. (ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/wpa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan diduga menerima rasuah melalui pengawalnya. Pemberian fulus itu agar Hasbi mengalokasi anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2023.

Hasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 630.844.400 dalam bentuk uang, fasilitas per­jalanan wisata, dan fasilitas pengi­napan. Gratifikasi itu berasal dari Yudi Noviandri, Devi Herlina, dan Menas Erwin Djohansyah.

Baca juga : Menteri ESDM: Tenaga Hidro Punya Peran Penting Di Dunia

Hasbi menerima uang Rp 100 juta dari Ketua PN Pangkalan Balai, Yudi Noviandri pada 22 Februari 2021. Uang ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Danil Afrianto, Anggota TNI yang menjadi pengawal Hasbi.

“Pemberian uang supaya Terdakwa selaku Sekma, yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan MA, membantu anggaran pem­bangunan gedung PN Pangkalan Balai,” ungkap jaksa.

Adapun pada 13 Januari 2022, Hasbi menerima fasilitas per­jalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505.

Baca juga : Relawan Asandra Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Kabupaten Malang

Biaya naik heli Rp7,5 juta dibayari Devi Herlina, Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow. Fasilitas wisata pener­bangan itu dinikmati saat berada di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

“Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersa­ma dengan Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), Rinaldo Septariando (kakak Windy), dan Betty Fitriana,” beber jaksa.

Hasbi juga diketahui meneri­ma gratifikasi menginap selama tiga bulan, sejak 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021, di Fraser Residence Menteng Jakarta.

Baca juga : KPU Tanggapi Kebocoran Data Yang Diretas Hacker Usai Dijual Di BreachForums

“Berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah ‘SIO’ senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, terkait pengurusanperkara-perkara yang sedang ber­proses di lingkungan Mahkamah Agung,” ungkap jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.