Dark/Light Mode

Modus Korupsi Pegawai ESDM

Tukin Digelembungkan Melebihi Tukin Dirjen

Jumat, 24 November 2023 07:30 WIB
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Foto: Antara)
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus empat terdakwa pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkaya diri dengan cara lancung.

Mereka mencantumkan namanya sebagai Inspektur Tambang, sehingga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Bahkan, nilai tukin-nya digelembungkan hingga melam­paui tukin Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba.

Perbuatan ini dilakukan Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Priyo Andi Gularso, staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febrian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dan operator SPM Beni Arianto.

Baca juga : Kenari Djaja Rayakan Pembukaan Outlet Terbaru Di Kota Medan

Untuk membongkar modus ini, jaksa menghadirkan empat saksi, yakni Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Minerba Yeni Dwi Suharyani dan tiga pegawai Bagian Keuangan sebagai Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP): Dewi Quita Hauri, Kusmiarsih, dan Mukti Lestari. Mereka ber­tugas menarik data dari Sistem Informasi Pegawai (SIPEG), terkait gaji pokok dan besaran tukin tiap bulannya.

Awalnya jaksa menunjukkan barang bukti (BB) dokumen SPM kepada para saksi. Dimana nama empat terdakwa tercantum sebagai Inspektur Tambang.

“Pernah lihat model SPM (Surat Perintah Membayar) ini?” tanya jaksa kepada para saksi.

Baca juga : Sahroni Siap Diperiksa

“Iya pernah,” jawab Yeni, yang diamini saksi lain dengan anggukan.

“Bisa dilihat ya, tagihan ini sebesar Rp 1 miliar sekian. Kemudian ini uraian, pembayaran belanja tunjangan kinerja bulan Februari 2022 unit Inspektur Tambang Pulau Sumatera 168 pegawai. Ini ditandatangani oleh terdakwa Priyo Andi Gularso. Nah, di dalam daftar ini ada beberapa nama, ada Beni Arianto. Ada nggak Inspektor Tambang namanya Beni Arianto?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Yeni, yang diamini saksi lainnya.

Baca juga : Bendahara Pengeluaran Dihadiahi Mobil Avanza

“Yang jelas nggak ada Inspektur Tambang namanya Beni Aryanto?” jaksa meminta penegasan.

“Tidak ada,” jawab para saksi, kompak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.