Dark/Light Mode

Kali Ini, Kasusnya Pencucian Uang

Terima Rp 51 M, Mantan Bupati Cirebon Jadi Tersangka Lagi

Jumat, 4 Oktober 2019 20:16 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Cirebon Periode 2014 – 2019 Sunjaya Purwadisastra kembali menyandang status tersangka. Sunjaya yang sudah tersangkut kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar.

Baca juga : Sesaat Lagi, KPK Umumkan Tersangka Baru

Sunjaya, bersama Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto ditetapkan sebagai tersangka. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Bupati Cirebon, dan dugaan perbuatan TPPU.

"Sejak menjabat Bupati Cirebon, tersangka SUN di tahun 2014-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp 41,1 miliar," ungkap Syarif.

Rinciannya, terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN sekitar Rp 3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar, serta terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp 500 juta.

Baca juga : Dhandy Laksono Akhirnya Dibebaskan, Tapi Tetap Jadi Tersangka

"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur Pasal 12 C UU No. 20 tahun 2001," imbuhnya.

Tersangka Sunjaya juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar.

"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sekitar Rp 51 miliar," beber Syarif.

Baca juga : Hari Ini, KPK Garap Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.