Dark/Light Mode

Diperiksa KPK, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Jadi Tersangka

Selasa, 8 Oktober 2019 11:46 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Rachmat Yasin dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

 "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ‎melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).

Selain Rachmat Yasin, KPK juga memanggil sejumlah saksi. Yakni, Kadis Kesehatan Kabupaten Bogor, Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong, Leiia Marhareta Kandou, pada hari ini. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin.

Baca juga : Main Proyek Di Dinas PUPR, KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp 8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Baca juga : Terima Rp 51 M, Mantan Bupati Cirebon Jadi Tersangka Lagi

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rachmat Yasin sendiri baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun dalam perkara suap izin fungsi lahan.

Selain Rachmat, KPK juga menjerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin, dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwe Cahyadi ‎Kumala dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.

Baca juga : Dubes Korsel Pakai Batik Saat Rayakan Hari Nasional Negaranya

Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.