Dark/Light Mode

Mahfud: 14 Februari 2024 Momentum Vonis Politik Rakyat

Sabtu, 9 Desember 2023 07:55 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat dialog Kebangsaan bersama pelajar dan mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023). Foto: Istimewa
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat dialog Kebangsaan bersama pelajar dan mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berbicara soal 'vonis lebih lanjut' atas berbagai kritik dan kekecewaan rakyat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Phd di Malaysia mengenai sanksi nilai akibat putusan MK di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).

Pertanyaan disampaikan oleh mahasiswa bernama Abdul Rahman saat sesi tanya jawab Dialog Kebangsaan bersama pelajar dan mahasiswa Indonesia se-Malaysia.

Baca juga : Nodai Reformasi, Front Demokrasi Sumut Menentang Politik Dinasti

"Kalau masalah legal formalnya sudah tak ada masalah. Semua putusan Mahkamah Konstitusi begitu diketokkan palu itu mengikat. Maka ada sanksi lain," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, hakim yang menangani putusan MK memang sudah disanksi. Salah satunya terbukti melakukan pelanggaran etik berat sampai dicopot dari jabatan Ketua MK. Juga sudah tidak bisa lagi memimpin sidang berkaitan dengan pemilu.

Mahfud kemudian menjelaskan, sanksi etik menimbulkan sanksi sosial di masyarakat. Dari dikucilkan hingga dinilai tidak layak diundang mengisi kuliah umum atau ceramah. "Jadi ada juga sanksi moral sosial. Kita tidak bisa berbuat lain secara hukum formal," ujarnya.

Baca juga : Rieke Diah Pitaloka: Hari Pahlawan Momentum Stop Banalitas Kejahatan

Sehingga kata Mahfud, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk memberi hukuman. Publik ramai-ramai menyalurkan hak suara untuk memilih pemimpin pada 14 Februari 2024.

Pilihan masyarakat yang sesuai hati nurani, bisa dijadikan sebagai hukuman lebih lanjut.

"Ya kalau mau menghukum lebih lanjut, tentukan saja nanti tanggal 14 Februari (Pemilu). Setiap orang saat itu bisa menentukan vonisnya dalam menentukan pilihan. Itu hak warga negara untuk menentukan keputusan politik sesuai nurani keadilan," imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.