Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai

KPK Bakal Gunakan UU Pencucian Uang

Minggu, 10 Desember 2023 07:30 WIB
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Eko diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai, dalam kurun waktu2009 sampai dengan 2023. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Eko diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai, dalam kurun waktu2009 sampai dengan 2023. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Asep mengatakan, sejak tahun 2007 Eko menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko memanfaatkan kewenan­gannya untuk menerima grati­fikasi dari para pengusaha. KPK menjerat Eko dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Kasus Covid Naik, Prof. Tjandra Sarankan 4 Hal Penting Ini

Perkara yang menjerat Eko di KPK berawal dari pemerik­saan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

KPK menganggap, LHKPN Eko dianggap tidak wajar, lan­taran memiliki utang yang sangat besar yakni Rp9.018.740.000. Berdasarkan LHKPN per Februari 2022 itu, total harta Eko dilaporkan sebesar Rp15,7 miliar.

Baca juga : Terima Duit Lewat Dealer Motor Harley Davidson

KPK telah mencegah sejum­lah pihak yang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri. Yakni Eko, Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri), Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti) dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

Pencegahan ini untuk mem­pelancar proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut. “Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hada­pan tim penyidik,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga : Caleg Gunakan Jasa Bank Emok

Nama Eko viral setelah dirinya kerap memamerkan gaya hidup mewah di Instagram. Lewat akun Eko @eko_darman­to_bc, ia tampak berpose dengan kendaraan mewah, motor gede, hingga pesawat terbang.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 10/12/2023 dengan judul Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai, KPK Bakal Gunakan UU Pencucian Uang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.